
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) mencatat lebih dari 98% rumah ibadah yang terdampak bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat telah kembali beroperasi. Pemulihan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk mengembalikan aktivitas keagamaan sekaligus mendukung kehidupan masyarakat pascabencana.
Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengatakan, bantuan pemulihan disalurkan kepada masyarakat lintas agama. Dukungan tersebut tidak hanya mencakup rumah ibadah, tetapi juga fasilitas pendidikan yang terdampak bencana.
“Lebih dari 98% rumah ibadah terdampak yang tercatat, telah kami operasikan kembali. Bantuan diberikan lintas agama, termasuk juga untuk pemulihan fasilitas ibadah dan pendidikan,” kata Menag, dikutip Selasa (20/10).
Menurut Menag, pemulihan pascabencana perlu dilakukan secara menyeluruh. Pembangunan kembali fasilitas yang rusak harus disertai dengan upaya memulihkan kondisi sosial dan psikologis warga yang kehilangan tempat tinggal, anggota keluarga, maupun akses terhadap fasilitas umum.
“Karena setelah bencana juga yang harus dipulihkan bukan hanya bangunan, tetapi kehidupan masyarakat juga harus kembali berjalan,” ujarnya.
Ia menambahkan, pendekatan keagamaan memiliki peran penting dalam membantu masyarakat melewati masa sulit setelah bencana. Tokoh agama dan komunitas keagamaan dapat memberikan pendampingan kepada warga, memperkuat solidaritas, serta membantu memulihkan hubungan sosial di tengah masyarakat.
Selain di wilayah Sumatra, Kemenag turut memberikan perhatian kepada masyarakat yang terdampak bencana di Nusa Tenggara Timur (NTT). Nasaruddin menyebut, solidaritas aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kemenag juga digerakkan untuk membantu meringankan beban warga.
“NTT belum lama ini kan juga Kementerian Agama peduli dan solidaritas ASN juga ikut terlibat untuk meringankan beban saudara-saudara kita yang ada di sana,” ucapnya.
Sementara itu, Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi’i mengungkapkan bahwa Kemenag tengah menyiapkan pembentukan satuan tugas (satgas) penanggulangan bencana. Satgas tersebut dirancang memiliki struktur berjenjang, mulai dari tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, hingga Kantor Urusan Agama (KUA).
Pembentukan satgas ini bertujuan memperkuat kesiapsiagaan dan memastikan respons terhadap bencana berlangsung lebih terkoordinasi. Dengan mekanisme tersebut, Kemenag diharapkan dapat bergerak lebih cepat ketika terjadi berbagai bencana, mulai dari kebakaran hutan, letusan gunung, hingga banjir bandang.
“Jadi kalau ada bencana, kami sudah tidak gagap. Karena penanganan ada di pusat, ada di provinsi, ada di kabupaten/kota, ada di KUA,” kata Wamenag.
Romo Syafi’i menjelaskan, selama ini berbagai unsur Kemenag di daerah telah terlibat dalam penanganan bencana. Sumber daya tersebut meliputi satuan kerja (satker), penyuluh agama, madrasah, pesantren, serta rumah ibadah.
Namun, keterlibatan berbagai unsur tersebut dinilai masih perlu diperkuat melalui sistem koordinasi yang terpadu di internal Kemenag. Karena itu, komunikasi dan pembagian peran yang jelas antara pemerintah pusat dan daerah menjadi aspek penting dalam pembentukan satgas.
Melalui skema tersebut, Kemenag berharap penanganan bencana dapat berjalan lebih efektif, terarah, dan terukur, sekaligus memperkuat peran lembaga keagamaan dalam mendukung pemulihan masyarakat terdampak. (Z-2)
