Imigrasi Benarkan Nusron Wahid ke Singapura dan Malaysia
Menteri Agraria dan Tata Ruang Nusron Wahid mengacungkan jempol usai mengikuti rapat pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2026).(ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

DIREKTORAT Jenderal Imigrasi memastikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid melakukan perjalanan dinas ke Singapura dan Malaysia di tengah pemanggilan pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hingga kini, belum ada permintaan cegah ke luar negeri terhadap Nusron yang dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap ATR/BPN.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko mengatakan bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya, Nusron melakukan perjalanan ke Singapura melalui Batam, Kepulauan Riau, sebelum melanjutkan perjalanan ke Malaysia.

“Memang benar beliau akan melakukan perjalanan ke Singapura melalui Batam dan kemudian ke Malaysia untuk tugas resmi yang telah dikonfirmasi,” ujar Hendarsam di Jakarta, Selasa (20/10).

Meski membenarkan perjalanan tersebut, Hendarsam mengaku belum memperoleh informasi terbaru mengenai keberadaan Nusron, termasuk apakah yang bersangkutan telah kembali ke Tanah Air.

“Saya belum mendapat informasi apakah dia sudah berada di Indonesia atau belum,” katanya.

Hendarsam juga memastikan pihaknya belum menerima permintaan cegah bepergian ke luar negeri terhadap Nusron dari aparat penegak hukum.

“Sejauh yang kami ketahui, belum ada. Sepengetahuan kami, hingga saat ini masih belum ada,” ungkapnya.

Sebelumnya, Nusron Wahid tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK pada Kamis (15/10) sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) perusahaan swasta. 

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengatakan, Nusron telah mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan pada Rabu (14/10) karena memiliki agenda perjalanan dinas ke luar negeri.

“Beliau memiliki agenda untuk perjalanan dinas ke luar negeri. Kalau saya tidak salah, ke Malaysia,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10).

Menurutnya, KPK akan mengevaluasi alasan ketidakhadiran Nusron untuk menentukan apakah permohonan penundaan tersebut dapat diterima sesuai prosedur. Hasil evaluasi itu akan menjadi dasar bagi penyidik untuk menentukan langkah selanjutnya. 

“Apakah akan sampai pada tahap pengajuan panggilan kedua atau apakah akan dijadwalkan ulang untuk individu yang bersangkutan,” pungkasnya.

(P-4)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *