
KABAR duka menyelimuti dunia hukum Tanah Air. Advokat Kamaruddin Simanjuntak yang dikenal luas sebagai kuasa hukum keluarga almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), meninggal dunia di Rumah Sakit PELNI, Jakarta Barat, pada Senin (19/10/2026) subuh sekitar pukul 03.00 WIB.
Kabar duka tersebut dikonfirmasi oleh rekan sesama pengacara mendiang, Martin Lukas Simanjuntak. Martin mengungkapkan bahwa almarhum meninggal dunia setelah berjuang melawan penyakit yang diidapnya beberapa tahun terakhir.
“Benar, beliau telah berpulang ke rumah Bapa di surga subuh tadi pukul 03.00 WIB di Rumah Sakit PELNI. Saya tidak tahu detailnya, namun yang pasti sudah dalam beberapa tahun ini rutin cuci darah,” ungkap Martin ketika dihubungi, Senin (19/10/2026).
Mengenai lokasi dan prosesi pemakaman, Martin menyampaikan bahwa pihak keluarga masih melakukan pembahasan internal untuk mengambil keputusan.
Bagi Martin, almarhum bukan sekadar rekan kerja atau keluarga, melainkan sosok guru dan teladan yang mengajarkan arti keteguhan prinsip dalam membela orang-orang yang tertindas serta mengalami ketidakadilan.
Ia mengenang almarhum sebagai advokat pemberani yang selalu memegang teguh nilai keputusasaan dan integritas tanpa memandang siapa yang dibelanya.
“Beliau adalah sosok yang pemberani, tulus, dan memiliki empati yang begitu besar terhadap orang-orang yang mengalami ketidakadilan. Keberaniannya dalam membela kebenaran dan memperjuangkan keadilan merupakan cerminan dari keteguhan prinsip serta kemuliaan hatinya. Bagi saya pribadi, beliau bukan sekadar sahabat ataupun keluarga, melainkan juga seorang guru dan teladan,” kenang Martin.
Martin menceritakan salah satu pengalaman paling berkesan yang tak pernah dilupakannya bersama almarhum saat mendampingi seorang terdakwa di Pengadilan Negeri Ciamis. Ketika itu, ruang sidang dikepung oleh ribuan massa yang marah hingga melayangkan ancaman kekerasan secara langsung kepada tim penasihat hukum.
Dalam situasi kritis dan mencekam tersebut, ketenangan serta sikap pantang mundur Kamaruddin menjadi pelajaran hidup terpenting bagi Martin sebagai seorang advokat.
“Dalam keadaan terkepung dan sulit mencari jalan keluar, saya sempat bertanya kepada beliau: ‘Gimana ini, Bang? Kita sudah dikepung, enggak bisa ke mana-mana lagi.’ Dengan penuh ketenangan dan keberanian, beliau menjawab: ‘Sudah, tenang saja. Kita hadapi mereka dengan kepala tegak. Sebagai advokat, kita tidak boleh pernah takut dalam menjalankan tugas pembelaan. Lebih baik kita gugur menghadapi mereka dengan kepala tegak, daripada harus lari menyelamatkan diri karena ketakutan,'” tutur Martin menirukan ucapan mendiang.
Pesan mendalam almarhum tersebut terus tertanam dalam benak Martin bahwa profesi advokat merupakan panggilan jiwa untuk mempertahankan hak hukum setiap warga negara, terlepas dari besarnya tekanan publik. (H-3)
