Dinilai tidak konsisten, BGN akan Dilaporkan Para Mitra MBG
Pemilik dapur MBG yang tergabung dalam Paguyuban Mitra Jawa Barat (PMJB) memprotes kebijakan BGN terkait insentif untuk mereka.(MI/BAYU ANGGORO)

SEJUMLAH pemilik dapur MBG yang tergabung dalam Paguyuban Mitra Jawa Barat (PMJB) mengancam akan melaporkan Badan Gizi Nasional terkait operasional program tersebut. BGN dianggap tidak konsisten dan sepihak dalam menentukan peraturan program unggulan Presiden Prabowo Subianto itu.

Tim advokasi PMJB, Asep Dadang, menjelaskan, pihaknya akan melaporkan BGN terkait teknis pelaksanaan program makan bergizi gratis (MBG) yang dinilai tidak konsisten bahkan merugikan mereka selaku investor. Di awal pelaksanaan program MBG, BGN dengan jelas menyebut setiap dapur SPPG beroperasi selama enam hari dalam setiap pekan.

Dalam setiap harinya, kata dia, pemilik dapur yang sudah berinvestasi besar untuk setiap pendirian SPPG dijanjikan menerima insentif sebesar Rp6 juta. Teknik biaya operasional ini tercantum jelas dalam perjanjian antara yayasan yang menaungi setiap SPPG dengan BGN.

“Jelas telah terjadi perjanjian kerja sama antara yayasan dengan pihak BGN. Jadi itu adalah dua pihak yang sedang mengikatkan perjanjian,” ungkapnya, Senin (19/10).

Namun, lanjut Asep, saat ini teknis pembayaran operasional SPPG diubah secara sepihak oleh BGN. BGN mengeluarkan surat edaran masa kerja menjadi hanya lima hari. Dari operasional lima hari juga tidak dibayar jika libur. Padahal waktu perjanjian awal, insetif pada hari libur juga dibayar.

Hal ini merugikan pihaknya meski pada sisi lain memahami alasan pengurangan hari kerja tersebut. Namun, perubahan masa operasional ini jelas telah membuktikan terjadinya pelanggaran kerja sama.

“Ini jelas melanggar pasal KUH Perdata tentang perjanjian. Seharusnya kedua belah pihak ini saling mengindahkan satu sama lain,” tegasnya.

Oleh karena itu, para pemilik SPPG sepakat akan menggugat BGN terkait hal ini.

“Kami sebagai tim advokasi hukum akan menyusun tim untuk membentuk pengacara dalam rangka untuk gugatan keperdataan. Tujuannya agar keputusan BGN terkait surat edaran itu dibatalkan,” tandasnya


SEPAKAT MENGGUGAT


Dia menyebut pihaknya sepakat akan hal ini setelah menggelar pertemuan dengan para mitra MBG, Minggu (18/10) malam di Bandung.

Asep Dadang menambahkan, pihaknya pun mempertanyakan terkait nasib SPPG yang hingga saat ini belum beroperasi. Pihaknya meminta ketegasan pemerintah terkait nasib SPPG tersebut.

Jika negara melalui BGN sudah tidak sanggup membuka dapur SPPG yang baru, pemerintah harus segera mengembalikan seluruh uang yang telah diinvestasikannya.

“Kalau memang negara sudah tidak bisa lagi menjalankan dapur-dapur moratorium ini, jangan pernah merugikan para mitra, jangan pernah merugikan investor, jangan pernah merugikan pengusaha Republik Indonesia. Kembalikan uangnya kepada para mitra itu selambat-lambatnya tahun ini. Jadi kami Januari tahun depan bisa untuk membuat usaha-usaha lain. Jadi negara harus mengembalikan itu,” tegasnya.


LIBATKAN MITRA


Sementara itu, Ketua Umum PMJB, Ade Bambang, meminta BGN melibatkan mitra dalam menentukan jumlah penerima manfaat bagi setiap SPPG.

“Kami ingin dilibatkan, jangan sampai BGN menentukan sendiri,” katanya.

Kolaborasi ini, lanjut dia, penting agar tidak ada dapur yang merasa terdiskriminasikan. Jangan sampai ada yang menilai diskriminasi. Jangan ada dapur yang jumlah penerima manfaatnya berbeda-beda.

Untuk itu, BGN harus berkomunikasi terlebih dahulu dengan para mitra sebelum menentukan jumlah penerima manfaat bagi setiap SPPG. “Ajak bicara dulu kami, jangan langsung menentukan sepihak,” ungkap Ade.

Di tempat yang sama, Wakil Ketua Umum PMJB, Miftah Anwar Sani, meminta BGN memberikan kepastian terkait operasional SPPG yang saat ini belum dimulai. Hal ini penting karena para pemilik dapur MBG sudah mengeluarkan investasi yang tidak sedikit sejak waktu yang cukup lama.

Hingga saat ini masih banyak SPPG di Jawa Barat yang belum beroperasi. Padahal, mereka sudah berinvestasi sejak lama mulai dari pembangunan awal hingga berdiri dan siap beroperasinya dapur tersebut.

“Yang menyuruh kita sebagai mitra melakukan pembangunan dan persiapan itu adalah BGN. Dari anggota PMJB yang berkisar 6 ribu mitra, hingga saat ini terdapat seribuan SPPG yang tak kunjung beroperasi,” tandasnya.

Pihaknya juga menginginkan insentif dapur-dapur yang sudah berjalan tetap dikembalikan ke bentuk semula, Rp6 juta per hari. Jumlah itu bukanlah insentif melainkan bentuk pengembalian investasi dari BGN kepada mereka yang sudah membangun SPPG.

 

 



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *