
Mayoritas masyarakat menilai pasangan calon presiden dan calon wakil presiden sebaiknya diusung melalui gabungan atau koalisi partai politik. Temuan ini terungkap dalam survei nasional terbaru yang dirilis oleh Parameter Politik Indonesia (PPI).
Berdasarkan data survei bertema “Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran”, sebanyak 50,9% responden memilih mekanisme koalisi dalam pencalonan pemimpin nasional. Sementara itu, 30,8% responden berpendapat setiap partai politik peserta pemilu seharusnya diperbolehkan mengajukan pasangan calon tanpa bergantung pada besaran perolehan suara.
Direktur Eksekutif PPI, Adi Prayitno, menjelaskan bahwa dukungan terhadap mekanisme koalisi ini mencerminkan pandangan masyarakat terhadap aturan main pemilu mendatang. “Calon presiden dan calon wakil presiden harus dicalonkan oleh gabungan beberapa partai politik (koalisi), tidak boleh hanya satu partai,” ujar Adi dalam paparan hasil survei secara daring, Minggu (18/10).
Di sisi lain, kelompok yang setuju setiap partai boleh mengajukan calon (30,8%) dinilai sejalan dengan dorongan kalangan kritis dan aktivis masyarakat sipil yang menginginkan aturan pencalonan selaras dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Adapun 18,3% responden lainnya memilih untuk tidak memberikan jawaban.
Jumlah Pasangan Calon Ideal
Survei PPI juga memotret preferensi masyarakat mengenai jumlah pasangan calon (paslon) yang ideal dalam pemilihan presiden. Hasilnya, mayoritas publik menginginkan lebih dari dua pasangan calon agar pilihan lebih variatif.
- Tiga pasangan calon: 38,5% (pilihan terbanyak).
- Dua pasangan calon: 31,9%.
- Empat pasangan calon: 10,3%.
- Lebih dari empat pasangan: 8,4%.
- Tidak menjawab: 10,5%.
Polemik Ambang Batas Parlemen
Selain isu pencalonan presiden, PPI menguji pandangan publik terkait usulan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar 5%. Hasilnya, sebanyak 40,7% responden menyatakan setuju dengan angka tersebut, sementara 25,3% tidak setuju, dan 34% tidak memberikan jawaban.
Responden yang mendukung ambang batas 5% beralasan bahwa partai dengan suara kecil dianggap kurang mendapat dukungan rakyat. Selain itu, mereka ingin membatasi jumlah partai demi seleksi wakil rakyat yang lebih berkualitas dan menjaga stabilitas pemerintahan.
Sebaliknya, pihak yang menolak khawatir suara pemilih akan terbuang sia-sia dan kesempatan partai kecil untuk masuk ke parlemen akan tertutup. Sistem ini juga dinilai kurang demokratis dan dapat menghambat perkembangan partai-partai baru.
- Rentang 3-5%: 33,4%
- Di atas 5%: 29,5%
- Rentang 1-3%: 9,6%
- Zero Threshold (0%): 6,4%
- Tidak menjawab: 21,1%
Jumlah Partai Politik
Terkait jumlah partai politik peserta pemilu, sebanyak 33,7% responden menganggap jumlah 5 hingga 10 partai adalah komposisi yang paling ideal. Sebanyak 23,5% responden menginginkan jumlah partai yang lebih ramping, yakni kurang dari lima partai.
Sementara itu, 11% responden menilai 11-15 partai masih ideal, dan 10,9% lainnya tidak keberatan jika jumlah partai lebih dari 15. Sisanya, sebanyak 20,9% responden, memilih untuk tidak memberikan jawaban dalam survei tersebut. (E-3)
