Aksi Brutal Remaja di Makassar: Teror Warga Pakai Busur Panah, Terancam 7 Tahun Penjara
Polsek Tallo menggelar reka adegan kasus pelemparan petasan dan pembusuran warga di Makassar .(MI/Lina Herlina)

AKSI brutal dua remaja bersepeda motor dengan melempar petasan dan melontarkan busur panah ke arah warga viral di media sosial. Insiden ini menjadi salah satu dari sekian banyak kasus serupa yang belakangan merebak di berbagai wilayah Makassar, Sulawesi Selatan.

Kasus kekerasan jalanan yang melibatkan remaja kembali mencuat di Makassar. Kali ini, dua remaja berinisial RK, 18 dan AK,19 diringkus jajaran Polsek Tallo, setelah aksi mereka melempar petasan dan melontarkan busur panah ke arah warga di Jalan Kandea disorot warganet.

Namun, insiden di Tallo ini bukanlah kasus tunggal. Dalam beberapa waktu terakhir, sejumlah wilayah di Kota Makassar dari Bontoala hingga Panakkukang juga dilaporkan mengalami lonjakan aksi serupa.

Konvoi motor, pelemparan petasan, hingga provokasi yang memicu perkelahian kelompok. Pola yang sama berulang, yaitu remaja, motor, petasan, dan senjata tajam rakitan.

Rekaman CCTV yang beredar luas memperlihatkan kedua pelaku sengaja memancing keributan. Mereka mengendarai motor matik berwarna merah, melempar petasan, dan menembakkan anak panah busur ke arah warga.

Tim Opsnal Polsek Tallo yang menerima laporan bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga mengidentifikasi kedua pelaku.

RK diamankan tanpa perlawanan di kediamannya di Jalan Langgau, Kecamatan Bontoala. Sementara AK, yang berstatus mahasiswi di salah satu perguruan tinggi swasta di Makassar, diringkus saat sedang menenggak minuman keras bersama rekan-rekannya di perempatan Jalan Pongtiku dan Langgau, Kecamatan Bontoala.

Kapolsek Tallo AK Asfada, membenarkan bahwa aksi pelaku sempat viral beberapa hari lalu. “Alhamdulillah, beberapa saat kemudian kedua pelaku dapat kami amankan. Pelaku berinisial AK bertindak sebagai pengendara, dan RK yang dibonceng. Berdasarkan pemeriksaan, keduanya mengakui sengaja melakukan provokasi sehingga sempat memicu perkelahian kelompok di lokasi,” ungkapnya, seperti dikutip, Minggu (18/10).

Dari penyidikan sementara, motif di balik aksi ini terungkap: dendam. AK mengaku sepeda motornya pernah dirusak oleh sekelompok remaja di sekitar Jalan Kandea saat ia masih duduk di bangku SMA. Dendam lama itu dibalas dengan aksi provokasi yang berujung pada penangkapan.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti: satu unit sepeda motor yang digunakan saat beraksi, serta busur beserta ketapelnya. Kedua pelaku kini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Tallo dan dijerat dengan Pasal 307 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Polisi mengimbau orangtua dan pihak sekolah untuk lebih mengawasi aktivitas anak-anak mereka, terutama di malam hari. Masyarakat juga diminta segera melapor jika melihat indikasi konvoi motor yang mencurigakan atau aksi provokasi di lingkungan masing-masing. (LN/P-2)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *