
PEMERINTAH Singapura berada dalam situasi dilematis antara menegakkan hukum lingkungan dan menjaga hubungan diplomatik dengan Indonesia. Negeri Singa tersebut sebenarnya memiliki landasan hukum yang kuat melalui Undang-Undang Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas yang berlaku sejak 2014 untuk menindak perusahaan-perusahaan penyebab kabut asap.
Namun, penegakan hukum lintas negara itu berpotensi memicu ketegangan diplomatik dengan negara tetangga. Langkah tegas teranyar disampaikan Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Singapura Grace Fu, Jumat (16/10). Pemerintah Singapura berencana mengirimkan pemberitahuan pencegahan kepada tujuh perusahaan di Indonesia yang bertanggung jawab atas kebakaran pemicu kabut asap.
Lewat pemberitahuan itu, perusahaan-perusahaan tersebut diwajibkan mengerahkan personel pemadam kebakaran guna memadamkan api atau mencegah penyebarannya di lahan yang mereka miliki atau tempati. Langkah tersebut dinilai mendesak mengingat Fu memperingatkan kualitas udara di Singapura berpotensi memburuk hingga mencapai tingkat berbahaya.
Secara aturan, Associate Professor National University of Singapore (NUS) Jolene Lin menjelaskan bahwa undang-undang yang dimiliki Singapura memungkinkan pemerintah meminta informasi, menerbitkan pemberitahuan pencegahan, hingga menuntut pertanggungjawaban perusahaan yang memicu pencemaran, meski aktivitasnya berlangsung di luar wilayah Singapura.
Kendati demikian, Direktur Asia-Pacific Centre for Environmental Law tersebut mengaitkan langkah hukum itu dengan sensitivitas hubungan antarnegara. Pengalaman pada 2015 menjadi pelajaran berharga ketika upaya serupa yang dilakukan Singapura menuai keberatan dari pihak Indonesia.
“Ada keberatan bahwa Singapura melanggar kedaulatan Indonesia dengan mencoba menerbitkan pemberitahuan penegakan hukum di luar yurisdiksinya,” ujar Lin dikutip dari CNA.
Lin menegaskan, hukum internasional sebenarnya mengizinkan Indonesia memanfaatkan sumber daya alamnya sepanjang tidak merugikan pihak di luar wilayahnya. Dampak kebakaran hutan yang dirasakan Singapura inilah yang menjadi dasar kuat bagi Singapura untuk menerapkan hukum nasionalnya.
Pandangan senada disampaikan Associate Professor Hukum Singapore Management University Michelle Lim yang menilai penindakan terhadap perusahaan yang beroperasi di negara tetangga yang dekat dengan Singapura mengandung sensitivitas politik yang tinggi.
Di sisi lain, proses pembuktian dan penyelidikan di lapangan masih menjadi tantangan utama. Fu mengakui pengalaman masa lalu membantu pemerintah memahami rumitnya penanganan kasus ini, namun hingga kini penyelidikan Badan Lingkungan Nasional Singapura (NEA) terhadap empat perusahaan yang dimulai sejak 2015 masih berjalan.
“Ini tidak mudah, saya yang pertama mengakuinya, tetapi kita harus mencoba,” kata Fu.
Kendala teknis seperti pembuktian bahwa tindakan perusahaan tertentu menjadi penyebab langsung kabut asap di Singapura turut disuarakan Lim. Proses pencarian fakta sangat bergantung pada sejauh mana izin yang diberikan oleh pemerintah Indonesia.
Mitra firma hukum Norton Rose Fulbright, Wilson Ang, menyebutkan bahwa Singapura membutuhkan data kualitas udara, titik panas satelit, sebaran asap, hingga kondisi angin untuk mengidentifikasi pihak yang terlibat.
“Singapura mungkin perlu berkoordinasi dengan negara lain untuk memperoleh data guna mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat dan memastikan hubungan sebab-akibat,” tutur Ang.
Ang juga mengingatkan perusahaan perkebunan untuk segera menyelidiki keterlibatan mereka dalam kebakaran.
Perusahaan yang terbukti bertanggung jawab diimbau melakukan perbaikan demi menghindari konsekuensi hukum, kerusakan reputasi, hingga potensi kesulitan dalam memperoleh pembiayaan dan investasi. (Ndf/P-3)
