
PEMERINTAH Indonesia secara resmi mengambil langkah strategis dengan memperpanjang masa penahapan kewajiban sertifikasi halal bagi berbagai sektor produk dan jasa. Berdasarkan kebijakan terbaru, tenggat waktu yang semula dijadwalkan mulai berlaku pada 18 Oktober 2026, kini digeser menjadi Oktober 2028.
Keputusan ini diambil untuk memberikan ruang bagi penguatan ekosistem halal nasional serta memastikan kesiapan para pelaku usaha, terutama sektor mikro dan kecil, dalam memenuhi standar regulasi. Langkah ini dikukuhkan melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Sekretaris Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menyatakan bahwa penyesuaian ini merupakan bentuk respons pemerintah terhadap dinamika di lapangan. “Dengan mempertimbangkan kesiapan ekosistem halal, Pemerintah memperpanjang penahapan pemberlakuan kewajiban bersertifikat halal melalui Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024,” ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta (17/10).
Rincian Penyesuaian Jadwal Berdasarkan Sektor
Melalui perubahan pada Pasal 160 PP tersebut, pemerintah memetakan ulang tenggat waktu kewajiban sertifikasi halal agar lebih realistis bagi pelaku industri. Berikut adalah rincian pembagian kategorinya:
| Kategori Produk/Jasa | Tenggat Waktu Baru |
|---|---|
| Jasa terkait makanan, minuman, dan hasil sembelihan (non-penyembelihan) | 18 Oktober 2028 |
| Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) untuk produk makanan, minuman, dan jasa penyembelihan | 17 Oktober 2028 |
| Produk Impor (makanan, minuman, hasil sembelihan) | 18 Oktober 2028 |
| Farmasi non-obat keras, kosmetik, barang gunaan, dan rekayasa genetik | 17 Oktober 2028 |
Fokus pada Produk Impor dan UMK
Perpanjangan bagi produk impor dilakukan dengan mempertimbangkan proses penyelesaian kerja sama pengakuan timbal balik atau Mutual Recognition Agreement (MRA) terkait sertifikat halal internasional. Hal ini penting untuk menjaga kelancaran arus perdagangan global tanpa mengabaikan standar jaminan produk halal di dalam negeri.
Sementara itu, bagi pelaku UMK, tambahan waktu hingga 2028 diharapkan dapat dimanfaatkan untuk mengakses fasilitas sertifikasi halal gratis (Sehati) dan memperbaiki tata kelola produksi sesuai standar Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Kategori yang Tidak Mengalami Perpanjangan
Pemerintah menegaskan bahwa tidak semua produk mendapatkan relaksasi waktu. Untuk kategori produk medis tertentu, jadwal tetap mengacu pada ketentuan awal dalam PP Nomor 42 Tahun 2024:
- Obat Bebas dan Obat Bebas Terbatas: Penahapan tetap berlaku hingga 17 Oktober 2029.
- Obat Keras (non-Psikotropika): Penahapan ditargetkan berlangsung hingga 17 Oktober 2034.
Catatan Penting: Pemerintah juga mencabut Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 untuk menyesuaikan dengan regulasi teknis yang baru, guna memastikan kepastian hukum bagi pelaku usaha domestik maupun mancanegara.
Manfaat Kebijakan bagi Ekosistem Halal
Penyesuaian regulasi ini bukan sekadar penundaan, melainkan langkah strategis untuk:
- Memberikan Kepastian Hukum: Pelaku usaha memiliki landasan waktu yang jelas untuk mempersiapkan dokumen dan proses audit halal.
- Perlindungan Konsumen: Memastikan bahwa produk yang beredar nantinya benar-benar telah melalui verifikasi yang akurat, bukan sekadar mengejar tenggat waktu.
- Daya Saing Global: Memperkuat posisi Indonesia sebagai pusat industri halal dunia dengan ekosistem yang matang dan terintegrasi.
(ANT/E-4)
