
KEMENTERIAN Perhubungan (Kemenhub) menginstruksikan seluruh maskapai penerbangan untuk menjamin pemenuhan hak-hak penumpang yang terdampak akibat penutupan Bandara Internasional King Khalid di Riyadh, Arab Saudi. Penutupan wilayah udara dan operasional bandara tersebut terjadi menyusul adanya gangguan keamanan dari serangan rudal kelompok Houthi.
Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa seluruh maskapai yang melayani rute terdampak wajib memberikan penanganan secara tepat dan cepat sesuai standar pelayanan yang berlaku.
“Maskapai telah kami imbau untuk melakukan penanganan dengan tepat kepada para penumpang yang terdampak gangguan operasional penerbangan,” kata Menhub terkonfirmasi di Jakarta, Sabtu (17/10).
Regulasi Pemenuhan Hak dan Prioritas Penumpang
Menhub menyampaikan situasi di Arab Saudi yang mempengaruhi perjalanan penumpang angkutan udara harus terus dipantau dan diantisipasi dengan baik. Pemenuhan hak pengguna jasa penerbangan ini mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 30 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Penumpang Angkutan Udara.
“Keselamatan dan keamanan penerbangan menjadi prioritas utama, termasuk kepatuhan terhadap instruksi otoritas bandar udara, otoritas penerbangan, dan pengendali lalu lintas udara,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan adanya kewajiban pemenuhan hak atas pelayanan selama penumpang menunggu keterlambatan penerbangan, seperti penyediaan akses informasi, kompensasi keterlambatan, hingga kebutuhan dasar.
“Serta memfasilitasi kebutuhan dasar penumpang sesuai kewajiban pelayanan yang berlaku, termasuk makanan, minuman, atau akomodasi apabila dipersyaratkan,” ucap Menhub.
Selain itu, Menhub menekankan agar petugas di lapangan mengutamakan kelompok rentan, seperti lansia, penyandang disabilitas, anak tanpa pendamping, ibu hamil, serta penumpang yang membutuhkan bantuan khusus. Jika terjadi penundaan berkepanjangan, penyediaan akomodasi dan transportasi darat tambahan harus disiapkan sesuai kebijakan yang berlaku.
Terkait prosedur pengembalian dana (refund) tiket penerbangan internasional, Menhub mengimbau pengguna jasa untuk aktif berkoordinasi langsung dengan pihak maskapai, mengingat ketentuannya bergantung pada regulasi tiap perusahaan udara serta hukum negara asal atau tujuan.
Dampak Penerbangan Internasional dan Penerbangan Langsung Indonesia
Imbas insiden keamanan ini, sejumlah maskapai global terpaksa melakukan penyesuaian operasional. Qatar Airways membatalkan penerbangan rute Doha-Riyadh (PP) pada 9–17 Oktober 2026 dan mengalihkan penumpang ke kota alternatif di Arab Saudi. Emirates dan beberapa maskapai internasional lain juga menerapkan penyesuaian koneksi, pengalihan rute, hingga pembatalan sementara.
Di sisi lain, operasional penerbangan langsung (direct flight) dari dan ke Arab Saudi yang dilayani oleh Garuda Indonesia dan Saudia dilaporkan masih berjalan normal.
Saat ini, Kementerian Perhubungan terus berkoordinasi dengan Otoritas Penerbangan Sipil Arab Saudi (GACA) guna memantau perkembangan situasi terkini, khususnya dampak pada penerbangan transit yang terhubung dengan rute Indonesia. (Ant/E-4)
