Nama Dua Warga Meninggal Tercantum dalam Dokumen Surat Tanah di Humbahas
Dugaan pemalsuan surat dalam sengketa tanah di Desa Huta Paung, Humbahas dilaporkan ke polisi.(MI/Januari Hutabarat)

DUGAAN pemalsuan surat dalam sengketa tanah di Desa Huta Paung, Kecamatan Pollung, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatra Utara, dilaporkan ke kepolisian. Pengaduan tersebut berkaitan dengan surat pernyataan tertanggal 11 April 2026 yang mencantumkan nama dua warga yang disebut telah meninggal dunia sebelum dokumen diterbitkan.

Pengaduan itu disampaikan Juanda Sitinjak dan diterima petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Humbang Hasundutan, Mateus Simanjuntak, pada Kamis (15/10).

Dalam laporan tertulisnya, Juanda menyebut Jendato Lumban Gaol meninggal dunia pada 2024, sedangkan Edison Munthe meninggal dunia pada 2023. Namun, menurut dia, nama keduanya tercantum sebagai pihak yang menandatangani surat pernyataan tertanggal 11 April 2026 di atas meterai.

Juanda mengatakan dokumen tersebut diterimanya dari penasihat hukumnya, Januarius Felix, saat berkunjung ke rumahnya pada Rabu (14/10). Surat itu memuat keterangan mengenai tanah seluas lima hektare yang menjadi objek perkara Nomor 5/Pdt.G/2001/TRT.

Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa lahan itu berada pada titik tapal batas 1, 2, 5, dan 6 sebagaimana tergambar dalam peta sketsa yang dilampirkan.

Juanda membantah keterangan yang menyebut dirinya membeli lahan di kawasan Sirihit-rihit, Desa Huta Paung, dari pihak-pihak yang membuat surat pernyataan tersebut. Ia menegaskan bahwa tanah itu dibelinya dari keluarga Renok Nadeak.

Menurut Juanda, persoalan tersebut berdampak pada dirinya karena rumahnya di kawasan Sirihit-rihit disebut telah disita oleh Pengadilan Negeri Tarutung.

Dalam pengaduannya, Juanda juga menyebut Marnaik Lumban Gaol, Sahat Pane, dan Jausman Banjarnahor sebagai pihak yang turut menjadi korban atas dugaan pemalsuan surat tersebut.

Tohap Parulian Sinaga menyampaikan hal senada dan berharap kepolisian menindaklanjuti pengaduan itu untuk memastikan keaslian dokumen serta mengungkap proses pembuatannya.

Ia juga berharap aparat penegak hukum dapat mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila penyelidikan menemukan unsur tindak pidana.

Hingga pengaduan tersebut disampaikan, belum terdapat keterangan mengenai hasil pemeriksaan kepolisian atas dokumen yang dipersoalkan. Dugaan pemalsuan surat tersebut masih perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan oleh aparat penegak hukum. (E-2)

 



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *