
KETUA Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, mengingatkan Mahkamah Agung (MA) serta pemerintah untuk segera mengambil langkah konkret pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 260/PUU-XII/2025 yang mewajibkan melakukan revisi Undang-Undang Peradilan Militer.
Isnur mengkhawatirkan munculnya penolakan serius hingga upaya resistensi dari institusi TNI jika transisi pemindahan yurisdiksi prajurit pelaku pidana umum ke peradilan umum tidak disiapkan dan dieksekusi secepatnya.
“Jadi ini tantangan juga buat Mahkamah Agung. Mahkamah Agung ya harus siap memberikan konsep, memberikan apa namanya, garis, seperti apa peradilan umum ke depan buat militer. Ya, karena saya takut, saya khawatir, akan ada intervensi atau akan ada kemudian penolakan yang serius dari TNI. Akan ada upaya-upaya sabotase kira-kira untuk ini enggak jadi,” ujar Isnur ketika konferensi pers di Jakarta, Jumat (16/10).
Isnur menegaskan bahwa tenggat waktu dua tahun yang diberikan oleh MK merupakan batas maksimal perubahan undang-undang. Ia meminta pemerintah, DPR, serta aparat penegak hukum untuk menunda-nunda koordinasi teknis.
Menurutnya, instansi terkait seperti MA, Kejaksaan Agung, Polri, Kemenkumham, serta Kemenko Polkam harus segera bersinergi untuk menyusun skema penanganan pidana umum prajurit militer berdasarkan instrumen KUHAP yang berlaku.
“Jadi tanpa harus menunggu dua tahun, harusnya MA, Kejaksaan Agung, ya, bahkan penyidik-penyidik Polri sudah mulai bagaimana membahas ini semua. Kemenkumham, Kemenkopolkam harus sudah membahas ini semua. Jangan menunggu dua tahun,” kata Isnur.
Selain mendesak akselerasi antarlembaga negara, Ketua YLBHI ini menekankan pentingnya partisipasi bermakna (meaningful participation) dari koalisi masyarakat sipil yang selama ini mengawal isu reformasi peradilan militer.
Ia meminta pemerintah dan DPR tidak mengesampingkan peran publik serta melibatkan para aktivis dan ahli hukum sipil secara langsung dalam menyusun draft aturan baru.
“Dan masyarakat sipil yang selama ini berjuang harus diajak, harus dilibatkan, ikut merumuskan. Jangan cuma jadi di pinggiran gitu. Harus partisipasinya maksimal,” pungkas Isnur.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan seluruh permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer yang diajukan oleh Lenny Damanik dan Eva Meliani Br. Pasaribu. Mahkamah menyatakan bahwa UU tersebut bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Pemerintah dan DPR diberikan tenggat waktu paling lama dua tahun untuk merevisi undang-undang tersebut. Selama tidak ada pembaruan dalam kurun waktu tersebut, maka UU Peradilan Militer dinyatakan inkonstitusional sepenuhnya.
Perubahan mendasar dalam putusan ini terletak pada pergeseran yurisdiksi peradilan, di mana kewenangan peradilan militer kini didasarkan pada jenis tindak pidananya dan bukan lagi semata-mata pada status pelaku sebagai prajurit TNI. Dengan demikian, prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum sebagaimana diatur dalam KUHP wajib diadili di peradilan umum. Peraturan peradilan militer hanya dikecualikan dalam keadaan khusus dan terbatas, seperti penanganan tindak pidana umum yang dilakukan prajurit TNI saat berada dalam kondisi perang di daerah pertempuran. (E-4)
