
KEBAKARAN hutan dan lahan (karhutla) kembali meluas di sejumlah wilayah Indonesia. Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Dewi Yustisiana, meminta pemerintah untuk mengevaluasi sistem pencegahan karhutla secara menyeluruh serta memastikan proses penegakan hukum terhadap pemegang konsesi berjalan hingga tuntas.
Berdasarkan pemantauan BMKG per 14 Oktober 2026, tercatat 1.297 titik panas (hotspot) dengan tingkat kepercayaan tinggi, dengan sebaran terbanyak di Sumatera sebanyak 505 titik dan Kalimantan 346 titik. Sebaran asap terpantau di sebagian besar Sumatera dan Kalimantan, serta di sebagian wilayah Sulawesi, Maluku, dan Papua.
“Karhutla semestinya tidak menjadi peristiwa yang berulang setiap tahun. Kehadiran negara paling dibutuhkan justru sebelum api meluas dan masyarakat terdampak. Karena itu, sistem pencegahan kita perlu dievaluasi bersama,” ujar dia dikutip dari keterangan tertulis yang diterima, Jumat (16/10).
Dewi mengapresiasi langkah Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) yang telah menyegel 57 perusahaan terkait dugaan pelanggaran karhutla, termasuk 12 perusahaan di Sumatra Selatan. Ia berharap proses tersebut dilanjutkan hingga tuntas dan hasilnya disampaikan secara terbuka.
“Penyegelan adalah langkah awal yang baik. Berikutnya, kita perlu penyelidikan yang tuntas dan hasil yang jelas. Apabila terbukti ada kelalaian, sanksi perlu diterapkan sesuai ketentuan hukum. Manfaat dari pemanfaatan lahan harus berjalan seiring dengan tanggung jawab menjaga lingkungan dan kesehatan masyarakat,” tuturnya.
Selain penegakan hukum, Dewi mendorong penguatan pengawasan terhadap fasilitas pencegahan milik perusahaan, khususnya di ekosistem gambut yang rawan terbakar yang mana pemerintah melakukan verifikasi langsung di lapangan untuk mengecek sekat kanal berfungsi, area gambut tetap basah, sumber air tersedia, dan personel pemadam dalam kondisi siaga.
Ke depan, ia juga mendorong pendekatan penanganan karhutla dapat bergeser dari pemadaman menuju pencegahan yang berkelanjutan.
“Pemetaan wilayah yang berulang kali terbakar dan audit kesiapan pemegang konsesi sebaiknya dilakukan sejak awal. Dengan begitu, kita sudah bersiap jauh sebelum asap datang,” pungkasnya. (E-4)
