
BADAN Lingkungan Nasional Singapura (NEA) secara resmi memantau titik panas (hotspot) dan sebaran asap yang berasal dari kebakaran hutan di kawasan regional pada Jumat, 16 Oktober 2026. Berdasarkan data satelit dan meteorologi, terdapat indikasi kuat bahwa asap dari lahan konsesi tujuh perusahaan di Indonesia telah bergerak menuju Singapura.
Sebagai langkah tegas, NEA telah mengirimkan Surat Peringatan Tindakan Pencegahan (Preventive Measure Notices) di bawah Undang-Undang Polusi Asap Lintas Batas (THPA) kepada tujuh perusahaan tersebut.
Perusahaan yang masuk dalam daftar pantauan NEA adalah:
- PT Bumi Andalas Permai
- PT Bumi Mekar Hijau
- PT Paramitra Mulia Langgeng
- PT Sumatera Alam Anugerah
- PT SBA Wood Industries
- PT Hutan Lestari Raya
- PT Bangkanesia
Dalam surat peringatan tersebut, NEA menginstruksikan perusahaan-perusahaan tersebut untuk segera mengerahkan personel pemadam kebakaran guna memadamkan atau mencegah penyebaran api di lahan yang mereka miliki atau tempati.
Selain itu, perusahaan dilarang keras memulai atau melanjutkan aktivitas pembakaran apa pun di area tersebut.
NEA juga mewajibkan ketujuh perusahaan tersebut untuk menyerahkan rencana aksi konkret terkait pemadaman api dan langkah pencegahan agar kebakaran tidak terulang kembali di masa depan.
Pemantauan intensif terus dilakukan menggunakan peta digital dan citra satelit untuk memastikan kepatuhan di lapangan.
Pemerintah Singapura menyatakan tetap berkomitmen untuk mengambil tindakan penegakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan yang terbukti bertanggung jawab atas terjadinya kabut asap lintas batas.
Langkah ini diambil guna melindungi kualitas udara dan kesehatan masyarakat di Singapura dari dampak polusi asap kiriman. (Nea.gov.sg/Z-10)
