
POLRESTA Cilacap, Jawa Tengah, berhasil membongkar praktik produksi dan peredaran jamu ilegal di Desa Kedawung, Kecamatan Kroya. Dalam penggerebekan tersebut, pihak kepolisian mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial HEF dan AS yang menjalankan usaha tanpa izin produksi maupun izin edar resmi.
Kapolresta Cilacap, Kombes Yovan Fatika Handhiska Aprilaya, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif selama sepekan. Petugas menemukan aktivitas produksi ilegal tersebut di dua tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.
“Malam ini Polresta Cilacap telah berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana produksi dan peredaran jamu tanpa izin atau ilegal. Alhamdulillah, dari penyelidikan selama satu minggu, kita dapat mengungkap tindak pidana ini di dua TKP,” ujar Yovan pada Rabu (14/10) malam.
Produksi Enam Tahun dan Campuran Bahan Kimia
Berdasarkan pemeriksaan awal, aktivitas ilegal ini diduga telah berlangsung selama kurang lebih enam tahun. Produk utama yang dihasilkan adalah jamu pegal linu yang dibuat dengan mencampurkan serbuk temulawak dan bahan kimia obat (BKO) berupa parasetamol.
Yovan menjelaskan bahwa kapasitas produksi di lokasi tersebut mencapai 60 kg per hari untuk satu merek jamu. Dalam prosesnya, produsen mencampurkan 20 kg serbuk temulawak dengan 1 kg parasetamol. “Dalam satu kilonya itu bisa menjadi 100 saset obat pegal linu,” jelasnya.
Polisi menemukan sedikitnya 25 merek jamu yang diproduksi oleh para pelaku. Produk-produk tersebut dipasarkan secara daring (online) dan dikirim ke berbagai wilayah di luar Pulau Jawa, termasuk Sulawesi dan Kalimantan.
Keuntungan Fantastis: Dari aktivitas ilegal berskala industri rumahan ini, para pelaku diperkirakan meraup keuntungan bersih antara Rp50 juta hingga Rp100 juta per bulan.
Racikan Otodidak Tanpa Takaran Medis
Salah satu temuan yang menjadi perhatian serius kepolisian adalah proses peracikan jamu yang dilakukan secara otodidak. Pelaku tidak memiliki keahlian khusus maupun takaran medis yang teruji dalam mencampurkan bahan kimia ke dalam jamu tradisional.
“Campurannya itu harus ahlinya. Berdasarkan pengakuan, mereka memproduksi ini berdasarkan pengalaman secara otodidak. Jadi tidak ada takaran atau keahlian khusus terhadap peracikan jamu ini,” tutur Yovan.
Kecamatan Kroya memang dikenal sebagai salah satu sentra produksi jamu di Jawa Tengah. Namun, Yovan menyayangkan adanya oknum yang memanfaatkan reputasi tersebut untuk menjalankan bisnis ilegal berkedok home industry tanpa mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Koordinasi dengan BPOM
Untuk menindaklanjuti temuan ini, Polresta Cilacap akan berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Sampel jamu akan diuji di laboratorium guna memastikan komposisi bahan serta menilai risiko kesehatan bagi masyarakat yang mengonsumsinya.
Selain itu, polisi juga menyoroti adanya label halal dan nomor registrasi BPOM pada kemasan produk. Pihak kepolisian akan memverifikasi keaslian label tersebut untuk memastikan apakah terjadi pemalsuan dokumen negara.
Saat ini, penyelidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri jaringan distribusi yang lebih luas serta mendalami peran para pelaku dalam rantai produksi jamu ilegal tersebut. (H-2)
