
Sejumlah pemohon perkara uji ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera mengambil sikap atas putusan yang mereka persoalkan. Para pemohon menyerahkan surat permohonan audiensi secara resmi kepada Presiden melalui Kantor Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Jakarta, Kamis (15/10).
Dalam tuntutannya, pemohon meminta Presiden Prabowo tidak sekadar menerima aspirasi, tetapi juga menindaklanjuti persoalan tersebut sesuai dengan kewenangannya sebagai kepala negara. Langkah ini dinilai penting agar polemik mengenai integritas persyaratan pendidikan wapres tidak berlarut-larut.
“Kami datang bukan untuk meminta Presiden berpihak pada kami. Kami meminta Presiden berpihak kepada kebenaran, hukum, etika, moral, dan integritas,” tegas salah satu pemohon, Mercy Sihombing, saat memberikan keterangan di sekitar gerbang Kantor Kemensetneg.
Mercy menjelaskan bahwa surat tersebut bertujuan untuk meminta audiensi sekaligus memaparkan tinjauan hukum dari perspektif pemohon. Ia berharap Presiden mempelajari persoalan ini secara objektif guna memastikan dugaan pelanggaran yang disinggung dalam putusan MK diperiksa secara transparan.
Menurut Mercy, pihaknya tidak meminta Presiden mengambil alih peran hakim. Namun, jika pemeriksaan sah membuktikan adanya manipulasi atau pelanggaran etika serius, maka kelayakan pihak yang terlibat dalam memegang amanah publik perlu dievaluasi. Sebagai praktisi pendidikan selama 16 tahun, ia menekankan pentingnya nilai kejujuran sebagai teladan bagi generasi muda.
Desakan Respon Lembaga Negara
Senada dengan Mercy, Juru Bicara FPP TNI Moeryono Aladin meminta lembaga negara, khususnya DPR, untuk merespons putusan MK tersebut. Ia menyayangkan sikap diam para pimpinan lembaga negara setelah putusan dibacakan.
“Bapak Presiden jangan diam. Bapak Presiden adalah Kepala Negara dan pemegang kekuasaan di pemerintahan,” ujar Moeryono. Ia mengeklaim bahwa berdasarkan Putusan MK Nomor 1 Tahun 2026, terdapat indikasi ketidakabsahan persyaratan ijazah yang berimplikasi pada legalitas jabatan wakil presiden.
Sementara itu, Ketua Partai Ummat Ansufri Idrus Sambo mengungkapkan bahwa permohonan audiensi ini membawa tiga misi utama: menyampaikan tinjauan hukum, meminta ketegasan Presiden, dan mendorong lembaga negara melakukan langkah konstitusional.
Ansufri mendorong agar DPR dan MPR mulai membahas penggunaan hak angket atau hak menyatakan pendapat. “Kalau dibiarkan berlarut-larut, masyarakat akan semakin terpecah. Ini bukan semata persoalan pribadi Gibran, melainkan menyangkut hukum dan konstitusi,” tuturnya.
Sorotan Dokumen Pendidikan
Pemohon lainnya, Bonatua Silalahi, menyoroti adanya upaya pengalihan perhatian publik terkait dokumen pendidikan Gibran. Ia merujuk pada perbedaan riwayat pendidikan yang tercantum dalam daftar riwayat hidup saat Pilwalkot Surakarta dengan dokumen yang muncul belakangan.
Bonatua menegaskan bahwa riwayat pendidikan pejabat publik harus didasarkan pada dokumen yang dapat diverifikasi secara sah, termasuk mempertanyakan status certificate of advance yang dikaitkan dengan MDIS.
Subhan Palal menambahkan bahwa surat audiensi ini ditujukan kepada Prabowo dalam kapasitasnya yang strategis sebagai Presiden, Kepala Negara, sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra. Para pemohon berharap Presiden segera merespons permohonan ini demi kepastian hukum di tanah air.
