
OTORITA Ibu Kota Nusantara (IKN) melalui Direktorat Pemberdayaan Masyarakat Kedeputian Bidang Sosial, Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat, terus memacu para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang beroperasi di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) serta kawasan delineasi IKN untuk segera melengkapi legalitas usaha dan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Demikian ditegaskan, Direktur Pemberdayaan Masyarakat Otorita IKN, Conrita Ermanto, Kamis (15/10) saat Sosialisasi Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pelaku UMKM di KIPP IKN.
“Kepatuhan terhadap legalitas menjadi fondasi utama dalam membangun ekosistem usaha yang berkelanjutan di IKN,” tukasnya.
Menurutnya, legalitas usaha seperti NIB bukan hanya formalitas administratif, melainkan bentuk perlindungan hukum bagi pelaku usaha.
“Kami ingin memastikan UMKM yang tumbuh di IKN adalah UMKM yang legal, terlindungi, dan berdaya saing. Legalitas usaha adalah kunci untuk mengakses pembiayaan, pendampingan, hingga pasar yang lebih luas,” ujar Conrita.
Selain legalitas, Otorita IKN juga mendorong pelaku UMKM untuk mendaftarkan tenaga kerjanya dalam program kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Langkah ini dinilai penting untuk memberikan jaminan sosial, jaminan kecelakaan kerja, hingga jaminan hari tua bagi pekerja UMKM.
Hingga saat ini, pihaknya mencatat masih banyak UMKM di sekitar KIPP yang belum melengkapi izin dasar. Oleh karena itu, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi, pendampingan pengurusan NIB melalui OSS, dan fasilitasi pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan.
“IKN dibangun bukan hanya infrastruktur fisiknya, tetapi juga ekosistem ekonominya. UMKM harus menjadi bagian dari ekosistem yang tertib aturan,” tukasnya.
Conrita mengungkapkan, berdasarkan pemutakhiran data di lima kecamatan berpenghuni di wilayah IKN yakni Sepaku, Muara Jawa, Samboja, Samboja Barat, dan Loa Janan, terdapat 47.767 UMKM. Namun, tingkat kepemilikan legalitas usaha masih sangat minim.
“Dari puluhan ribu UMKM tersebut, yang memiliki NIB baru sebanyak 441 UMKM atau sekitar 0,9 persen. Sementara legalitas pendukung lainnya baru menyentuh angka 1,9 persen, dan sertifikasi PIRT baru 24 UMKM,” jelas Conrita.
Ia juga mengingatkan batas waktu wajib sertifikasi halal yang ditetapkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) pada 17 Oktober 2026.
Prinsip perlindungan ini, sebutnya, berlaku penuh bagi pemilik UMKM beserta para karyawannya dalam menjalankan aktivitas ekonomi, mulai dari perjalanan berangkat dari rumah produksi hingga di area komersil atau tempat usahanya.
Melalui sinergi regulasi nasional UU Cipta Kerja dan Permen UMKM serta Perda Kabupaten PPU Nomor 2 Tahun 2024, jaminan seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) diharapkan dapat memberikan rasa aman.
“Tujuan utamanya adalah memberikan rasa aman dan nyaman bagi pengusaha dan pekerja UMKM, sehingga keberlangsungan usaha tetap terjaga dan UMKM Nusantara mampu naik kelas up level,” ucapnya.
Sementara itu, lanjutnya, untuk mempermudah UMKM, Otorita IKN berkomitmen menggelar pendampingan secara bertahap setiap satu hingga dua minggu sekali. Pihaknya juga berkoordinasi dengan Direktorat Pengendalian Penyelenggaraan Pemerintahan dan Perizinan Pembangunan dan Direktorat Pengelolaan Gedung, Kawasan dan Perkotaan (PGKP) Otorita IKN, untuk menyelaraskan skema Perjanjian Kerja Sama (PKS) pemanfaatan lahan komersial.
”PKS itu penting, karena tempat usaha yang digunakan para pengusaha UMKM tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN) sehingga ada aturan yang perlu disepakati oleh penggunanya, dalam PKS tersebut terdapat hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan,” pungkasnya.(EM/E-4)
