LPSK Lindungi Tujuh Korban Pelecehan Seksual Ponpes Lombok Tengah
Pimpinan LPSK.(Antara)

LEMBAGA Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) secara resmi memperluas jangkauan perlindungan terhadap korban dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh pimpinan pondok pesantren di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Jumlah korban yang mendapatkan perlindungan kini bertambah dari satu menjadi tujuh orang.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram, Joko Jumadi, mengonfirmasi penambahan jumlah pemohon yang dikabulkan oleh LPSK tersebut. Sebelumnya, perlindungan baru diberikan kepada satu orang yang merupakan mantan santriwati di lembaga pendidikan agama tersebut.

“Jadi, sekarang totalnya menjadi tujuh orang yang mendapat perlindungan LPSK,” ujar Joko di Mataram, Rabu (14/10).

Kasus asusila itu mencuat di suatu pondok pesantren, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah. Perluasan perlindungan ini dilakukan setelah melalui proses penelaahan mendalam terhadap kondisi para korban.

Komitmen Perlindungan Korban

Wakil Ketua LPSK, Mahyudin, menjelaskan bahwa pemberian perlindungan ini merupakan tindak lanjut atas permohonan yang diajukan. Pihaknya melakukan kajian komprehensif mengenai kebutuhan setiap pemohon dengan mempertimbangkan potensi ancaman serta dampak medis maupun psikologis yang dialami korban.

Bentuk perlindungan yang disiapkan oleh LPSK meliputi:

  • Layanan medis untuk pemulihan fisik.
  • Bantuan psikologis guna menangani trauma.
  • Perlindungan bagi keluarga korban jika ditemukan adanya ancaman atau intimidasi dari pihak luar.

“Jika dibutuhkan, perlindungan juga bisa kami berikan kepada keluarga korban,” tegas Mahyudin.

Tersangka telah Ditahan

Dalam perkembangan hukum kasus ini, penyidik Polresta Lombok Tengah menetapkan seorang pria berinisial MIS sebagai tersangka tunggal. MIS merupakan mantan pimpinan pondok pesantren tersebut yang mengundurkan diri setelah kasus ini menjadi konsumsi publik.

Penyidik melakukan penahanan terhadap MIS sejak Sabtu (10/10) guna kelancaran proses penyidikan. Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan intensif. Sementara itu, LPSK memastikan akan terus mendampingi ketujuh korban sesuai dengan hasil penelaahan kebutuhan masing-masing individu selama proses hukum berjalan. (Ant/I-2)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *