
DINAS Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang resmi menerbitkan kebijakan pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau daring mulai Rabu (14/10). Kebijakan ini berlaku bagi jenjang PAUD/TK SD dan SMP baik negeri maupun swasta sebagai bentuk respons cepat terhadap kondisi kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menyelimuti wilayah Kota Padang dan berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat.
Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang Nomor 400.3/35/Dikbud -Pdg/X/2026 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)/Daring akibat kondisi kabut asap. Khusus pada hari pertama pemberlakuan kebijakan yakni Rabu (14/10/2026) aktivitas pembelajaran tatap muka di sekolah disesuaikan dengan memulangkan peserta didik paling lambat pukul 12.00 WIB untuk selanjutnya beralih penuh ke sistem daring hingga Sabtu (17/10).
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang Yopi Krislova menegaskan bahwa keselamatan serta kesehatan para siswa dan warga sekolah merupakan pertimbangan utama dalam pengambilan keputusan ini.
“Langkah ini kami ambil menindaklanjuti kondisi kualitas udara yang tidak sehat akibat kabut asap. Keselamatan serta kesehatan peserta didik dan tenaga pendidik adalah prioritas utama kami,” ujar Yopi Krislova di Padang, Rabu (14/10).
Meskipun peserta didik melaksanakan pembelajaran dari rumah masing-masing, kata dia, kepala sekolah beserta para guru dan tenaga kependidikan tetap diwajibkan untuk hadir di sekolah guna mengendalikan dan memfasilitasi proses belajar mengajar secara daring. Ia mengatakan Pelaksanaan PJJ dirancang dengan memanfaatkan berbagai platform digital atau media komunikasi yang fleksibel serta tidak memberatkan peserta didik di mana keaktifan siswa selama pembelajaran daring akan dihitung sebagai pemenuhan presensi kehadiran.
Selain itu Yopi Krislova juga meminta peran aktif para orang tua dan wali murid untuk mendampingi serta memastikan anak-anak tetap berada di lingkungan rumah selama jam pelajaran berlangsung.
“Kami meminta orangtua murid untuk mengawasi anak-anak agar tetap belajar dari rumah membatasi aktivitas luar ruangan dan selalu menggunakan masker medis atau pelindung pernapasan jika terpaksa harus keluar rumah,” pungkas Yopi Krislova. (H-4)
