Soroti Karhutla Meluas, DPR Minta Perlindungan Warga dan Lingkungan Jangan Tersandera Status Bencana
Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina.(ANTARA/HO-Humas DPR RI)

ANGGOTA Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina, menegaskan bahwa meluasnya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak boleh direspons sebatas operasi pemadaman dan perdebatan administratif mengenai penetapan status bencana nasional. Pemerintah didesak segera memperkuat penanganan di lapangan guna melindungi masyarakat serta menyelamatkan ekosistem hutan dan keanekaragaman hayati.

Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan itu mengatakan karhutla bukan semata persoalan api yang membakar lahan, melainkan ancaman berlapis terhadap keselamatan manusia, keberlanjutan lingkungan, dan masa depan kehidupan satwa liar. Ketika kebakaran meluas, dampaknya tidak berhenti pada wilayah yang terbakar. Asap mengancam kesehatan masyarakat, aktivitas ekonomi terganggu, sementara habitat flora dan fauna terancam rusak, terfragmentasi, bahkan hilang.

“Jangan sampai kita baru bergerak maksimal ketika situasi sudah dinyatakan sebagai bencana nasional. Ketika api meluas, asap mengancam warga, dan habitat satwa mulai musnah, negara harus hadir dengan seluruh kapasitas yang diperlukan. Keselamatan rakyat dan perlindungan lingkungan tidak boleh tersandera oleh perdebatan administratif,” tegas Selly dalam siaran persnya, Selasa (13/10).

Legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Barat VIII itu menilai, perhatian terhadap karhutla kini tidak hanya datang dari masyarakat Indonesia, tetapi juga dari dunia internasional, termasuk Pemerintah Singapura, Malaysia, hingga aktor film Leonardo DiCaprio yang turut menyoroti persoalan kebakaran hutan di Indonesia.

Bagi Selly, perhatian internasional tersebut seharusnya menjadi momentum untuk membuktikan bahwa Indonesia mampu menangani karhutla secara serius, terukur, dan berkelanjutan. Namun, ukuran keberhasilan pemerintah bukanlah seberapa ramai operasi pemadaman diberitakan atau seberapa tinggi perhatian publik terhadap persoalan ini, melainkan seberapa cepat api dikendalikan, seberapa banyak warga terlindungi, dan seberapa jauh kerusakan lingkungan dapat dicegah.

Selly secara khusus menyoroti dampak kerusakan ekologis yang kerap terabaikan saat bencana karhutla terjadi. Menurutnya, pemadaman api saja tidak cukup jika tidak diimbangi dengan pemulihan habitat dan pemetaan kawasan ekologis yang rentan.

“Yang terbakar bukan hanya pohon dan lahan. Ada habitat yang hilang, sumber pakan yang musnah, dan satwa liar yang kehilangan ruang hidupnya. Kita tidak boleh hanya menghitung berapa hektare lahan terbakar, tetapi juga harus menilai apa yang hilang dari ekosistem tersebut dan bagaimana memulihkannya,” ujarnya.

Karena itu, kata dia, pemerintah perlu mengintegrasikan perlindungan keanekaragaman hayati ke dalam strategi penanggulangan karhutla, termasuk pemetaan kawasan ekologis yang rentan, penyelamatan satwa terdampak, serta pemulihan habitat pascakebakaran.

Selly juga meminta agar upaya penanganan tidak hanya berorientasi pada luas lahan yang berhasil dipadamkan, tetapi turut memperhitungkan kerusakan ekologis, kondisi kawasan konservasi, ancaman terhadap spesies dilindungi, serta kebutuhan rehabilitasi lingkungan.

“Jangan sampai api berhasil dipadamkan, tetapi kerusakan ekologis dibiarkan menjadi persoalan berikutnya. Pemulihan harus menyentuh akar masalah, memulihkan habitat, mencegah kebakaran berulang, dan memastikan kawasan yang rusak tidak kembali menjadi objek eksploitasi yang mengancam kelestarian alam,” tegasnya.

Di sisi penanggulangan, Selly menegaskan bahwa penetapan status bencana nasional dan pengerahan bantuan pemerintah pusat merupakan dua hal yang tidak boleh dipertentangkan. 

Penetapan status harus didasarkan pada indikator dan kondisi objektif, tetapi peningkatan dukungan pusat harus dapat dilakukan sesuai kebutuhan penanganan dan kapasitas daerah.

Ia meminta pemerintah mengevaluasi perkembangan titik api, luas wilayah terbakar, sebaran asap, dampak terhadap kesehatan, jumlah masyarakat terdampak, serta gangguan terhadap aktivitas sosial dan ekonomi. Data tersebut harus menjadi dasar untuk menentukan kebutuhan personel, peralatan pemadaman, dukungan logistik, layanan kesehatan, hingga evakuasi warga.

“Ketika pemerintah daerah mulai kewalahan, yang dibutuhkan adalah tambahan kapasitas dan kecepatan respons, bukan menunggu perdebatan status selesai. 

Warga yang terpapar asap membutuhkan layanan kesehatan, kelompok rentan membutuhkan perlindungan, dan masyarakat di kawasan berbahaya membutuhkan kepastian evakuasi. Itu kewajiban negara,” katanya.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Selly meminta pemerintah menerjemahkan indikator kedaruratan ke dalam pedoman operasional yang transparan. Bila pemerintah daerah mulai kewalahan, pemerintah pusat harus segera menambah kapasitas personel, logistik, serta layanan kesehatan tanpa terhambat birokrasi status.

Lebih lanjut, mantan Plt. Bupati tersebut menegaskan bahwa karhutla tidak dapat ditangani hanya melalui pemadaman ketika kebakaran sudah terjadi. 

Pemerintah harus memperkuat pencegahan, deteksi dini, kesiapan personel dan peralatan, serta koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, BNPB, TNI, Polri, dan instansi terkait.

Selly juga mendorong penegakan hukum yang tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan. Penanganan tidak boleh berhenti pada pemadaman, tetapi harus mencakup penyelidikan penyebab kebakaran, pertanggungjawaban pelaku, dan pengawasan terhadap kawasan yang berulang kali terbakar.

“Kalau setiap tahun kita menghadapi persoalan yang sama, berarti evaluasi kita tidak boleh berhenti pada apa yang terjadi saat kebakaran. Kita harus menjawab mengapa kebakaran terus berulang, apakah pencegahannya efektif, siapa yang harus bertanggung jawab, dan bagaimana memastikan kerusakan yang sama tidak terus terjadi,” ujarnya.

Dalam perspektif pengawasan DPR RI, Selly menegaskan bahwa evaluasi penanganan karhutla harus dilakukan secara berkala dan terukur, mulai dari efektivitas pemadaman, kecukupan anggaran dan sumber daya, perlindungan kesehatan masyarakat, hingga pemulihan ekosistem dan habitat satwa. Ia menekankan pentingnya sinergi pemerintah pusat dan daerah bersama BNPB, TNI, Polri, serta instansi terkait agar penanganan darurat, perlindungan warga, dan pemulihan lingkungan berjalan secara terpadu.

Menurut Selly, langkah tersebut harus menjadi bagian dari komitmen negara untuk memastikan keselamatan rakyat dan kelestarian lingkungan berjalan beriringan. Penanganan karhutla tidak cukup berorientasi pada pemadaman, tetapi juga harus menjamin masyarakat memperoleh perlindungan dan habitat flora serta fauna tidak terus terancam akibat kebakaran berulang.

Selly menegaskan bahwa upaya tersebut selaras dengan tujuan perjuangan Ketua DPR RI, Puan Maharani, dalam mendorong kebijakan negara yang berpihak pada kepentingan rakyat dan menghadirkan perlindungan nyata bagi masyarakat. Dalam konteks karhutla, komitmen tersebut perlu diwujudkan melalui penguatan pengawasan, percepatan penanganan, penegakan hukum, serta pemulihan lingkungan yang berkelanjutan.

“Kita tidak boleh membiarkan warga terus menghadapi ancaman asap, sementara kekayaan hayati dan habitat satwa Indonesia semakin rusak. Negara harus hadir dengan tindakan nyata, cepat, terukur, dan bertanggung jawab,” kata Selly.

(P-4)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *