
DIVISI Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri berhasil memulangkan seorang buron kasus dugaan pembunuhan berinisial MKA dari Malaysia. Tersangka yang sempat melarikan diri ke luar negeri tersebut tiba di Indonesia pada Minggu (11/10/2026).
Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Inspektur Jenderal Untung Widyatmoko, mengonfirmasi bahwa keberhasilan ini merupakan hasil koordinasi intensif antara Atase Polri di Kuala Lumpur dengan Polis Diraja Malaysia (PDRM).
“Yang bersangkutan telah berhasil diamankan oleh PDRM pada 2 Oktober 2026 dan dipulangkan ke Indonesia pada Minggu, 11 Oktober 2026,” ujar Untung di Jakarta, Senin (12/10).
Kronologi Kasus dan Pelarian Tersangka
MKA merupakan tersangka utama dalam kasus pembunuhan seorang perempuan berinisial SNI di Surabaya, Jawa Timur, pada 25 Juni 2026. Korban ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka tusuk di tubuhnya. Hanya berselang dua hari setelah kejadian, MKA diduga melarikan diri ke Malaysia melalui jalur Surabaya-Dumai-Port Dickson.
Selama di Malaysia, MKA bekerja di perusahaan kontraktor, kawasan Sungai Buloh, Selangor. Pelariannya diduga difasilitasi oleh agensi yang menawarkan pekerjaan, tetapi ia diketahui bekerja tanpa izin resmi dan memiliki masalah dokumen keimigrasian.
Proses Penangkapan dan Pemulangan
Keberadaan MKA mulai terendus pada September 2026. Atase Polri di Kuala Lumpur kemudian melakukan pemantauan dan pendalaman aktivitas tersangka bersama otoritas setempat. Penangkapan dilakukan pada Jumat (2/10) dini hari oleh Tim E3 Special Branch PDRM Bukit Aman bersama IPK Selangor dan IPD Sungai Buloh.
Sebelum dipulangkan, terdapat sejumlah prosedur hukum yang harus dilalui di Malaysia:
- 2 Oktober 2026: MKA diamankan atas dugaan pelanggaran keimigrasian.
- 7 Oktober 2026: Kejaksaan Malaysia mengeluarkan perintah pengusiran (deportasi).
- 11 Oktober 2026: Proses pemulangan dari Kuala Lumpur ke Jakarta berhasil dilaksanakan.
Proses Hukum Selanjutnya
Setibanya di tanah air, Polri langsung menyerahkan MKA kepada Satreskrim Polrestabes Surabaya. Tersangka akan menjalani proses penyidikan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
“Setibanya di Indonesia, yang bersangkutan selanjutnya akan diserahkan kepada penyidik yang berwenang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Untung. (Ant/I-2)
