Pemkab Sidoarjo Tertibkan Jembatan Liar demi Kelancaran Normalisasi Sungai
Pemkab Sidoarjo tertibkan jembatan liar.(Ist)

PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo bertindak tegas terhadap keberadaan sejumlah jembatan tanpa izin di atas aliran sungai. Bupati Sidoarjo Subandi menginstruksikan pembongkaran seluruh jembatan liar yang menghambat akses alat berat dalam proses normalisasi sungai dan penataan kawasan.

​Instruksi tersebut disampaikan Bupati Subandi saat menggelar inspeksi mendadak (sidak) pada proyek betonisasi ruas Jalan Gedangan–Betro, Sidoarjo, Senin (12/10/2026). Proyek betonisasi bernilai Rp23 miliar tersebut dibangun persis di sisi aliran sungai.

​”Kalau masih ada jembatan-jembatan seperti ini, normalisasi sungai tidak akan bisa berjalan. Kita ingin jalan selesai dengan kualitas bagus, tetapi normalisasi sungai juga harus tetap berjalan seiring,” ujar Subandi di lokasi sidak, Senin (12/10/2026).

​Di lapangan, sejumlah jembatan beton berskala kecil dibangun secara mandiri oleh warga dan pelaku usaha lokal untuk akses pribadi. Struktur permanen tanpa izin tersebut menutup ruang gerak dan manuver alat berat milik Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (PU BMSDA) maupun pihak kontraktor yang bertugas mengeruk sedimentasi.

​Akibat terhalang jembatan liar, penyempitan dan pendangkalan aliran sungai semakin parah. Kondisi ini berpotensi memicu banjir dan genangan air saat curah hujan tinggi, yang riskan merusak struktur jalan beton yang baru dibangun.

​Subandi menegaskan pembangunan infrastruktur darat dan tata air harus terintegrasi agar anggaran daerah berjalan efektif. “Perencanaan harus kita ikuti. Jangan sampai jalannya sudah bagus dan mulus, tetapi sungainya justru terbengkalai dan tidak tertata,” tegasnya.

​Menindaklanjuti temuan ini, Pemkab Sidoarjo menginstruksikan Dinas PU BMSDA untuk berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta pihak kecamatan guna melakukan penertiban secara terukur.

​Subandi juga mengimbau masyarakat agar tidak lagi membuat akses melintas ilegal dan beralih menggunakan jembatan umum yang telah disediakan pemerintah di sepanjang jalur utama demi kepentingan umum yang lebih luas. (HS)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *