
Telkom University (Tel-U) mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi berat kepada empat mahasiswa baru yang terlibat dalam kasus perundungan di lingkungan asrama. Insiden yang terjadi pada Jumat (9/10) tersebut berujung pada pemberhentian tetap atau drop out (DO) bagi salah satu pelaku utama.
Keputusan ini diambil setelah pihak universitas melakukan pemeriksaan intensif pada Sabtu hingga Minggu (10/10), yang dilanjutkan dengan sidang pimpinan bersama Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) pada 11-12 Oktober 2026. Hasil investigasi menunjukkan adanya penambahan jumlah pelaku dari semula tiga menjadi empat orang, dengan satu orang mahasiswa ditetapkan sebagai korban. Seluruh pihak yang terlibat merupakan mahasiswa baru angkatan 2026.
Rincian Sanksi Mahasiswa
Rektor Tel-U, Suyanto, menjelaskan bahwa sanksi diberikan secara proporsional berdasarkan tingkat keterlibatan dan peran masing-masing individu dalam aksi kekerasan tersebut.
| Jumlah Pelaku | Jenis Sanksi | Keterangan Pelanggaran |
|---|---|---|
| 1 Mahasiswa | Pemberhentian Tetap (DO) | Tindakan berulang dan membahayakan keselamatan fisik/psikis. |
| 1 Mahasiswa | Skorsing 2 Semester | Merekam, membiarkan kejadian, dan mengunggah video ke media sosial. |
| 2 Mahasiswa | Sanksi Etik & Pembinaan | Pelanggaran etika, wajib mengikuti kegiatan sosial satu semester. |
“Universitas tidak memberi ruang bagi perundungan dalam bentuk apa pun. Keputusan ini adalah bentuk tanggung jawab kami untuk terus berupaya menciptakan kampus sebagai rumah yang aman bagi para civitas,” tegas Prof. Suyanto.
Pendampingan Korban dan Upaya Preventif
Penanganan kasus ini mengacu pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 serta Kode Etik Mahasiswa Universitas Telkom. Selain penegakan disiplin, Tel-U memastikan korban mendapatkan perlindungan penuh dan pendampingan psikologis yang disesuaikan dengan kebutuhannya. Saat ini, kondisi korban dilaporkan dalam pemantauan intensif dan terpantau baik.
Sebagai langkah pencegahan jangka panjang, Tel-U akan memperkuat edukasi antiperundungan melalui integrasi materi ke dalam mata kuliah wajib universitas serta sosialisasi masif melalui dosen wali dan media informasi. Kampus juga akan mengoptimalkan peran Senior Residence (SR) asrama untuk mendeteksi dini indikasi kekerasan dan memperkuat kanal pelaporan bagi mahasiswa.
Pihak universitas berkomitmen untuk terus memetakan risiko melalui survei iklim kampus guna memastikan lingkungan pendidikan tetap sehat, aman, dan terbebas dari segala bentuk intimidasi maupun kekerasan fisik. (AN/I-1)
