Rehabilitasi Warga Binaan Kasus Narkotika melalui SAE Mendapat Dukungan
Ketua DPP Gerakan Anti Narkoba (Gannas), I Nyoman Adi Peri (kiri).(Dok.Istimewa)

KETUA DPP Gerakan Anti Narkoba (GANNAS), I Nyoman Adi Peri, mendukung penguatan rehabilitasi dan pembinaan warga binaan kasus narkotika melalui Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE). Menurutnya, pendekatan tersebut penting untuk mendorong pemulihan, membangun kemandirian, dan mencegah pengulangan tindak pidana narkotika melalui sistem pemasyarakatan yang lebih humanis dan edukatif.

I Nyoman menjelaskan, penguatan rehabilitasi sejalan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang menekankan pembinaan, penghormatan hak asasi manusia, serta reintegrasi sosial. Sementara itu, Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur kewajiban rehabilitasi medis dan sosial bagi pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika. Pelaksanaan layanan rehabilitasi bagi tahanan dan warga binaan juga diatur melalui Permenkumham Nomor 12 Tahun 2017.

“Hukum sudah seharusnya humanis dan edukatif, bukan lagi semata-mata berorientasi pada efek jera. Kita perlu membedakan penanganan terhadap jaringan dan bandar narkotika dengan pendekatan terhadap penyalahguna yang membutuhkan pemulihan. Penegakan hukum harus tetap berjalan, tetapi rehabilitasi dan edukasi juga harus menjadi bagian penting dalam upaya menyelamatkan masyarakat,” ujar I Nyoman.

Ia juga mendukung percepatan revisi Undang-Undang Narkotika bersama Komisi III DPR RI agar pembaruan regulasi dapat menjawab kebutuhan penanganan permasalahan narkotika secara lebih komprehensif. Menurutnya, pembaruan tersebut perlu memperkuat kepastian hukum, memperjelas pendekatan rehabilitasi bagi pihak yang membutuhkan, serta memastikan penegakan hukum terhadap jaringan peredaran gelap narkotika tetap berjalan efektif.

Menurut I Nyoman, program SAE dapat menjadi sarana pembinaan produktif melalui kegiatan pertanian, peternakan, perikanan, pelatihan kerja, dan kewirausahaan. Namun, pelaksanaannya harus didasarkan pada asesmen, pemenuhan persyaratan, pendampingan profesional, serta pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Rehabilitasi harus dilakukan secara terukur, profesional, dan berkelanjutan. Jangan sampai setelah kembali ke masyarakat, mereka kehilangan arah, tidak memiliki keterampilan, atau kembali ke lingkungan yang mendorong penyalahgunaan narkotika. Karena itu, pendampingan setelah rehabilitasi dan pembinaan menjadi sangat penting,” katanya.

I Nyoman menambahkan, keberhasilan rehabilitasi tidak cukup diukur dari jumlah peserta atau terlaksananya kegiatan. Evaluasi juga perlu mencakup perkembangan kondisi peserta, perubahan perilaku, peningkatan keterampilan, akses terhadap pekerjaan, serta kesiapan menjalani kehidupan yang lebih baik. Keterlibatan keluarga, masyarakat, pemerintah, lembaga rehabilitasi, dan dunia usaha dinilai penting untuk mendukung proses tersebut.

GANNAS berharap penguatan SAE dan pembaruan regulasi narkotika dapat berjalan beriringan untuk membangun sistem penanganan yang tegas terhadap peredaran gelap narkotika sekaligus memberikan ruang pemulihan bagi mereka yang membutuhkan rehabilitasi. Melalui pendekatan hukum yang humanis, edukatif, dan berorientasi pada hasil, upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika serta reintegrasi sosial diharapkan dapat berjalan lebih efektif.

Sementara itu, Direktur Hukum Daun Teduh, Sherly Audina Catherine, S.H., turut menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Yusril terkait gagasan pembinaan warga binaan kasus narkotika di pulau-pulau kosong melalui kegiatan produktif berbasis peternakan. Menurutnya, pendekatan tersebut patut dikaji sebagai salah satu alternatif pembinaan yang menggabungkan pengembangan keterampilan, pembentukan kedisiplinan, dan persiapan reintegrasi sosial.

“Pembinaan warga binaan kasus narkotika perlu diarahkan pada pemulihan dan pembentukan kemandirian. Gagasan pembinaan berbasis peternakan di pulau-pulau kosong dapat menjadi kesempatan bagi warga binaan untuk belajar, bekerja, dan memperoleh keterampilan yang bermanfaat. Dengan pendampingan yang tepat, pembinaan tidak hanya berfokus pada masa menjalani pidana, tetapi juga mempersiapkan mereka untuk kembali ke masyarakat dengan bekal yang lebih baik,” ujar Sherly.

Sherly menegaskan, pelaksanaan program tersebut harus memperhatikan aspek kemanusiaan, kelayakan lokasi, ketersediaan fasilitas kesehatan dan rehabilitasi, serta pendampingan tenaga profesional. Penempatan warga binaan perlu melalui asesmen dan memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, produktivitas tidak boleh menjadi satu-satunya tolok ukur keberhasilan karena proses pemulihan, keselamatan, dan pemenuhan hak warga binaan tetap harus menjadi prioritas. (E-2)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *