
POLRES Sumedang, Jawa Barat, mengungkapkan bahwa motif sementara di balik pembunuhan berencana terhadap Yogi Saparudin, 34, seorang sopir transportasi daring, dipicu oleh persoalan utang piutang. Korban diketahui memiliki utang sebesar Rp25 juta dengan beban bunga mencapai 20 persen setiap termin pembayaran.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sumedang, Ajun Komisaris Usep Sudirman, menjelaskan bahwa penyidik saat ini masih mendalami kemungkinan ada motif lain yang melatarbelakangi tindakan keji kedua tersangka tersebut.
“Motif sementara adalah utang. Nanti berkembang ke motif-motif lain. Kita masih melakukan pendalaman-pendalaman, barangkali masih ada kemungkinan pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh motif lain,” ujar Usep di Sumedang, Senin (12/10).
Kronologi dan Perencanaan Pembunuhan
Berdasarkan keterangan penyidik, sebelum pembunuhan terjadi, korban dan salah satu tersangka sempat terlibat keributan terkait penagihan utang. Namun, aksi pembunuhan tidak terjadi saat keributan pertama tersebut.
Tersangka kemudian menyusun rencana dengan memesan kembali jasa korban melalui aplikasi transportasi daring. Korban diajak menuju kawasan Cimalaka dengan dalih urusan pekerjaan. Dalam melancarkan aksinya, tersangka utama mengajak rekannya berinisial MIN yang masih berusia 17 tahun.
Di lokasi yang ditentukan, para pelaku diduga mengikat korban menggunakan tali tambang dan menjerat lehernya dengan kawat seling. Meski korban sempat memberikan perlawanan, salah satu tersangka memukul wajah korban sementara tersangka lainnya menarik tali hingga korban tewas.
“Jadi, bukan menagih kemudian ribut lalu dibunuh, tetapi ini sudah ada perencanaan. Kalau awal memang nagih, ribut dulu, lalu pulang. Yang kedua kali ini sudah direncanakan,” tegas Usep.
Jasad Dikubur di Perkebunan
Setelah memastikan korban meninggal dunia, kedua tersangka membawa jasad Yogi menggunakan mobil milik korban untuk mencari lokasi penguburan. Mereka akhirnya menggali tanah sedalam satu meter di kawasan perkebunan teh Cisoka, Cimalaka, untuk menyembunyikan jenazah korban.
Yogi Saparudin sebelumnya dilaporkan hilang oleh pihak keluarga sejak Kamis (8/10) setelah kehilangan kontak usai menerima pesanan penumpang. Jasadnya ditemukan beberapa hari kemudian dalam kondisi terkubur. Hasil autopsi sementara menunjukkan ada luka lecet tekan pada leher serta luka memar di bagian kepala, bahu, dan pinggang.
Atas perbuatan jahat itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c dan/atau Pasal 479 ayat (4) dan/atau Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pihak kepolisian masih terus melanjutkan penyidikan untuk memperjelas peran masing-masing tersangka. (Ant/I-2)
