Cara Cek BSU di bsu.kemnaker.go.id dan Syarat Penerima Terbaru
Ilustrasi(Dok Diskominfo Kota Madiun)

BANTUAN Subsidi Upah (BSU) merupakan program pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang bertujuan untuk meringankan beban ekonomi para pekerja atau buruh. Bagi masyarakat yang ingin memastikan apakah dirinya terdaftar sebagai penerima, pengecekan dapat dilakukan secara mandiri melalui laman resmi bsu.kemnaker.go.id.

Cara Cek Status Penerima BSU di bsu.kemnaker.go.id

Untuk mengetahui status kepesertaan dan penyaluran bantuan, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut ini:

  • Kunjungi situs resmi Kemnaker di alamat https://bsu.kemnaker.go.id.
  • Jika belum memiliki akun, Anda wajib melakukan pendaftaran terlebih dahulu dengan melengkapi data diri seperti NIK, nama lengkap, dan nama ibu kandung.
  • Aktivasi akun menggunakan kode OTP yang dikirimkan ke nomor handphone Anda.
  • Setelah akun aktif, silakan login atau masuk ke dalam profil Anda.
  • Lengkapi profil biodata diri, termasuk foto profil, status pernikahan, dan tipe lokasi.
  • Cek notifikasi pada dasbor akun Anda untuk melihat status penetapan sebagai calon penerima atau status penyaluran dana.

Syarat dan Kriteria Penerima BSU

Berdasarkan regulasi yang berlaku, tidak semua pekerja berhak mendapatkan bantuan ini. Terdapat beberapa kriteria utama yang harus dipenuhi, di antaranya:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.
  2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.
  3. Mempunyai gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan (atau sesuai dengan ambang batas upah minimum wilayah yang ditetapkan).
  4. Bekerja di wilayah yang ditentukan dalam peraturan menteri.
  5. Bukan merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, maupun anggota Polri.

Catatan Penting: Data penerima BSU bersumber dari data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang telah divalidasi. Pastikan data Anda di perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan sudah sesuai dan diperbarui.

Mekanisme Penyaluran Dana

Dana BSU biasanya disalurkan melalui rekening Bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seperti Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN. Bagi penerima yang tidak memiliki rekening di bank tersebut, pemerintah seringkali bekerja sama dengan PT Pos Indonesia untuk proses pencairan secara tunai atau melalui pembukaan rekening kolektif.

Hingga saat ini, masyarakat diminta untuk tetap waspada terhadap segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan BSU. Informasi resmi hanya disampaikan melalui kanal komunikasi resmi Kemnaker dan situs bsu.kemnaker.go.id. (H-2)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *