
SEBANYAK 226 dari total 235 dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kepulauan Riau (Kepri) telah resmi mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Capaian ini setara dengan 96 persen dari total dapur operasional yang ada di wilayah tersebut hingga Minggu (11/10/2026).
Kepala Regional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kepulauan Riau, Anindita Ayu, mengungkapkan bahwa saat ini masih terdapat sembilan dapur yang sedang dalam proses pemenuhan persyaratan untuk mendapatkan sertifikat tersebut. Pihaknya terus mendorong percepatan sertifikasi guna memastikan seluruh dapur beroperasi sesuai standar keamanan pangan yang ditetapkan.
“Masih ada sembilan dapur yang berproses. Kami fokus menyelesaikan pemenuhan SLHS bagi dapur yang belum memiliki sertifikat,” ujar Anindita saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (11/10).
Sebaran Dapur Bersertifikat di Kepri
Berdasarkan data SPPG Kepri, distribusi dapur yang telah memiliki SLHS tersebar di tujuh kabupaten/kota sebagai berikut:
- Kota Batam: 133 dapur
- Kabupaten Karimun: 30 dapur
- Kota Tanjungpinang: 23 dapur
- Kabupaten Bintan: 18 dapur
- Kabupaten Natuna: 12 dapur
- Kabupaten Lingga: 7 dapur
- Kabupaten Kepulauan Anambas: 3 dapur
Anindita menegaskan pentingnya kepemilikan SLHS sebagai syarat mutlak operasional. Dapur yang belum memenuhi standar ini terancam dikenai sanksi tegas. “Dapur yang belum punya SLHS akan di-suspend atau dihentikan operasionalnya sementara,” tambahnya.
Sertifikasi Halal dan Juru Masak
Selain fokus pada SLHS, pengelola dapur MBG yang dikelola oleh berbagai yayasan juga mulai melengkapi sertifikasi pendukung lainnya. Berdasarkan data rekapitulasi bulan sebelumnya, sebanyak 55 dapur telah memiliki sertifikat halal dan 35 dapur telah mengantongi sertifikasi juru masak (chef).
Meskipun pengurusan sertifikat halal dan kompetensi juru masak dilakukan secara mandiri oleh masing-masing yayasan, SPPG tetap melakukan pemantauan. Namun, Anindita menyebutkan bahwa prioritas utama saat ini adalah penuntasan SLHS bagi seluruh unit layanan.
Terkait penerapan standar Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP), pihak SPPG Kepri menyatakan sejauh ini belum menerima surat edaran resmi yang mengatur kewajiban implementasi sistem manajemen keamanan pangan tersebut bagi dapur SPPG.
Tindakan Tegas bagi Pelanggar
Sebelumnya, Ketua Satgas MBG Kepri, Nyanyang Haris Pratamura, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara operasional 16 dapur SPPG. Belasan dapur tersebut tersebar di wilayah Batam, Tanjungpinang, Natuna, dan Kepulauan Anambas.
Penghentian operasional ini dilakukan karena dapur-dapur tersebut kedapatan tidak mematuhi ketentuan Badan Gizi Nasional (BGN), di antaranya belum memiliki SLHS serta beroperasi tanpa memberikan pemberitahuan resmi kepada otoritas terkait. (H-2)
