
KOMISI Pemilihan Umum terus memperkuat pemutakhiran data pemilih berkelanjutan sebagai bagian dari persiapan Pemilu 2029. Langkah itu dilakukan untuk menjaga akurasi daftar pemilih dan memastikan warga yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya.
Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata mengatakan, pekerjaan KPU tidak berhenti setelah tahapan pemilu berakhir. Pada masa pascapemilu, KPU menjalankan tiga program prioritas, yakni pendidikan pemilih berkelanjutan, pemutakhiran data pemilih, serta evaluasi dan perbaikan sistem informasi kepartaian.
“Pada masa pascapemilu, setidaknya KPU punya tiga program yang menjadi prioritas nasional,” kata Wahyu dalam diskusi kepemiluan yang digelar Koalisi Pewarta Pemilu dan Demokrasi di Jakarta, Jumat (9/10).
Ia menjelaskan, pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) dilakukan secara berkala untuk memastikan data tetap akurat. Melalui mekanisme tersebut, masyarakat juga dapat mengetahui status keterdaftarannya tanpa harus menunggu tahapan pemilu berikutnya.
“Kalau dulu kita hanya tahu kapan kita terdaftar di daftar pemilih itu pada waktu tahapan pemilu. Kalau sekarang, detik ini pun kita bisa tahu kita terdaftar atau tidak,” ujarnya.
Wahyu menyebutkan, pemutakhiran data dilakukan melalui rapat pleno setiap tiga bulan di tingkat kabupaten/kota dan enam bulan di tingkat provinsi. Pembaruan itu diperlukan untuk mengikuti dinamika kependudukan sekaligus meminimalkan persoalan daftar pemilih saat pemilu berlangsung.
Di DKI Jakarta, pendataan pemilih memiliki tantangan tersendiri karena karakteristik wilayah yang beragam, mulai dari apartemen, rumah susun, kawasan elite, hingga permukiman padat penduduk. KPU harus memastikan warga yang memenuhi syarat tetap terdata meskipun menghadapi kendala akses di lapangan.
Selain pemutakhiran data, KPU DKI menjalankan pendidikan pemilih berkelanjutan melalui kerja sama dengan sekolah, madrasah, organisasi kemasyarakatan, dan pemangku kepentingan lainnya. Program tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pemilu dan demokrasi di luar masa tahapan.
KPU juga mengevaluasi dan memperbaiki sistem informasi kepartaian berkelanjutan. Sistem tersebut memungkinkan informasi mengenai kepengurusan, alamat kantor, dan keanggotaan partai politik diperbarui di luar tahapan pemilu.
Menurut Wahyu, seluruh upaya tersebut merupakan bagian dari persiapan penyelenggaraan pemilu yang demokratis. Salah satu indikatornya ialah prosedur yang jelas dan dapat diprediksi, sementara hasil pemilu tetap ditentukan oleh pilihan rakyat.
“Semua aturan kepemiluan itu harus diketahui sebanyak mungkin pihak. Tanpa pengetahuan orang terhadap aturan main, pemilu bisa dianggap tidak demokratis,” katanya.
Ia menekankan, kualitas penyelenggaraan Pemilu 2029 juga bergantung pada kesiapan regulasi, koordinasi antarlembaga, distribusi logistik, serta pelayanan kepada pemilih.
“KPU harus memastikan setiap warga dapat menggunakan hak pilihnya secara aman, nyaman, dan setara, termasuk pemilih penyandang disabilitas,” jelasnya.
Di tengah persiapan menuju pemilu mendatang, Wahyu menilai komunikasi antara penyelenggara, peserta pemilu, pemerintah, dan masyarakat perlu terus dijaga. Pendidikan pemilih dan pembaruan data yang dilakukan sejak jauh hari menjadi fondasi penting agar pelaksanaan pemilu tidak hanya berjalan sesuai jadwal, tetapi juga memenuhi prinsip demokrasi.
“Kualitas pemilu tidak cukup diukur dari kelancaran pemungutan dan penghitungan suara. Kesiapan regulasi, kelembagaan, data pemilih, logistik, dan pelayanan kepada masyarakat juga menentukan apakah hak politik warga dapat dijalankan secara baik dan benar,” pungkasnya. (Dev
