Menhub Tegaskan Keselamatan Jadi Prioritas Utama Transportasi Online
ilustrasi(Antara)

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa pemenuhan hak dan kewajiban seluruh pihak dalam ekosistem transportasi berbasis platform digital harus berjalan beriringan dengan keselamatan sebagai prioritas utama. Hal ini merupakan tindak lanjut dari penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital.

Regulasi tersebut menjadi landasan kuat untuk memperkuat hubungan kemitraan antara pengemudi dan perusahaan aplikasi. Fokus utamanya mencakup pemenuhan hak, pelaksanaan kewajiban, serta kepastian mekanisme perlindungan bagi seluruh pihak yang terlibat.

“Jika sudah menjadi angkutan umum, artinya harus ada standar keselamatan, seperti helm, kemudian perawatan kendaraan, aplikator juga harus mengawasi mengenai maintenance ini,” ujar Dudy dalam keterangan tertulis, Sabtu (10/10).

Standar Keselamatan Minimal

Dudy menjelaskan bahwa aspek keselamatan merupakan standar minimal yang tidak dapat ditawar dalam penyelenggaraan transportasi. Pengemudi diwajibkan memastikan kendaraan dalam kondisi laik operasional, melakukan perawatan berkala, dan menggunakan perlengkapan keselamatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, perusahaan aplikasi memegang tanggung jawab untuk mendukung pemenuhan standar tersebut. Dukungan ini dapat berupa pemantauan kondisi kendaraan secara sistematis serta pemberian pengingat perawatan rutin berdasarkan intensitas penggunaan kendaraan oleh mitra pengemudi.

Pengaturan Tarif dan Transparansi

Selain aspek teknis kendaraan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tetap menjalankan kewenangan dalam mengatur tarif transportasi online. Pedoman biaya jasa layanan transportasi ini menjadi acuan utama agar penyelenggaraan layanan tetap kompetitif namun adil.

Menhub menekankan agar perusahaan aplikasi menerapkan prinsip keadilan, transparansi, dan kepatuhan, baik dalam penetapan biaya jasa layanan bagi konsumen maupun biaya layanan aplikasi bagi mitra.

“Begitu juga kami sebagai pengampu mengatur mengenai tarif, jadi nanti tarif adalah salah satu referensi yang akan menjadi rujukan di antaranya Kementerian Komdigi di dalam melakukan pengaturan mengenai pengangkutan barang dan makanan,” terang Dudy.

Mekanisme Pengaduan dan Penyesuaian Kemitraan

Dalam implementasi Perpres 27/2026, perusahaan aplikasi wajib menyediakan pusat layanan pengaduan yang mudah diakses, responsif, transparan, dan terdokumentasi. Perusahaan diberikan batas waktu paling lambat tujuh hari untuk memberikan tanggapan sejak pengaduan diterima.

Lebih lanjut, perusahaan aplikasi dan pengemudi diwajibkan melakukan penyesuaian pada:

  • Perjanjian Kemitraan Platform.
  • Sistem informasi biaya dan penghasilan.
  • Tanda terima transaksi.
  • Pencatatan masing-masing jenis layanan.

Proses penyesuaian ini harus diselesaikan paling lama enam bulan sejak ketentuan tersebut berlaku.

Kemenhub mendorong seluruh pihak untuk menjalankan peran masing-masing secara bertanggung jawab. Perusahaan aplikasi diminta memenuhi kewajiban kemitraan dan pengawasan keselamatan, sementara mitra pengemudi wajib mematuhi aturan lalu lintas serta mengutamakan keselamatan penumpang dan pengguna jalan lainnya.



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *