
TIM Penyidik Koneksitas Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil) Kejaksaan Agung secara resmi menyerahkan lima orang tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kasus dugaan korupsi pengadaan motor listrik di Badan Gizi Nasional (BGN) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (9/10).
Korupsi ini terjadi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025-2026 yang melibatkan PT YAT sebagai penyedia kendaraan operasional.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengungkapkan lima tersangka yang diserahkan meliputi pejabat pembuat komitmen (PPK) BGN serta direksi dari perusahaan rekanan.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II ke Tim Penuntut Umum Kejari Jakarta Pusat dilaksanakan Jumat tanggal 9 Oktober 2026,” kata Anang.
Dia memerinci kelima tersangka tersebut:
- BU: Mantan Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan BGN sekaligus PPK.
- GB: Direktur PT ASE & Direktur PT AKI.
- AM: Komisaris PT ASE & Komisaris PT YAT.
- YY: Direktur PT YAT.
- AA: Direktur PT ASE.
Ribuan Unit Tanpa Baterai, Kerugian Negara Capai Rp863,8 Miliar
Anang membeberkan bahwa pengadaan tersebut mencakup 19.269 unit motor listrik (13.155 unit jenis trail dan 6.114 unit jenis skuter/bebek). Namun, penyidikan menemukan fakta mencengangkan: sebanyak 5.355 unit motor trail dan 230 unit skuter dilaporkan tidak dilengkapi baterai.
Tak hanya itu, seluruh armada motor listrik roda dua yang diserahkan tidak memiliki pelat nomor kendaraan dinas resmi. Akibatnya, ribuan kendaraan tersebut mangkrak, tidak dapat digunakan untuk operasional BGN, serta tidak bisa dimasukkan ke dalam inventarisasi Barang Milik Negara (BMN).
Berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP/Kerugian Keuangan Negara per 5 Oktober 2026, tindakan para tersangka mengakibatkan kerugian negara yang cukup fantastis, yakni sebesar Rp863.846.166.953 (Rp863,85 miliar).
Para tersangka kini ditahan selama 20 hari ke depan oleh Kejari Jakarta Pusat sembari tim JPU menyiapkan surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
