Polda Kaltim Gagalkan Dugaan Peredaran 1,95 Kg Sabu di Kutai Timur
Tersangka AH beserta barang bukti narkotika.(Doc Humas Polda Kaltim)

SEORANG pemuda berinisial AH dibekuk Tim Opsnal Subdirektorat 2 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur (Kaltim), Rabu (30/9/2026) sekitar pukul 05.00 Wita. Tersangka ditangkap polisi saat berada di Jalan Poros Sangatta–Muara Wahau, tepatnya di tepi jalan depan Rumah Makan Sari Kelapa 2, Sangatta, Kutai Timur (Kutim) petugas juga menyita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,95 kilogram dari tangan AH.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, Jumat (9/10/2026) mengatakan, penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan dan pembuntutan yang dilakukan tim operasional Subdit 2 sejak Selasa (29/9/2026).

Tim bergerak melakukan pengawasan terhadap tersangka dari Kabupaten Berau sebelum akhirnya menghentikan dan menangkap AH di wilayah Kutim. Penindakan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya kepolisian dalam mengungkap dugaan peredaran gelap narkotika di wilayah Kaltim. 

“Saat melakukan penggeledahan terhadap AH, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika,” ujarnya.

Ia membeberkan, adapun barang bukti yang diamankan meliputi satu tas ransel merek REI berwarna biru abu-abu, dua kotak kardus berwarna cokelat yang dililit lakban cokelat, serta dua bungkus plastik hijau bertuliskan GUANYINWANG. 

“Kedua bungkus tersebut berisi serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu,” sebut Romylus.

Berdasarkan hasil penimbangan, jelasnya barang bukti yang diduga sabu tersebut memiliki berat bruto 2.126 gram atau sekitar 2,1 kilogram, dengan berat netto 1.954 gram atau sekitar 1,95 kilogram. Selain itu, petugas turut menyita satu unit telepon genggam merek iPhone 15 berwarna merah muda.

Selanjutnya, AH beserta barang bukti diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik Ditresnarkoba Polda Kaltim akan mendalami perkara tersebut guna mengungkap asal-usul barang haram yang diduga disita serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Ia menegaskan, pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran gelap narkotika serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Polda Kaltim terus melakukan penindakan dan pengembangan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami juga mengingatkan pentingnya peran serta masyarakat dalam membantu upaya pemberantasan narkotika dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang,” pungkasnya. (EM)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *