Kualitas Udara Makassar tidak Sehat hingga 12 Oktober, Waspada PM2.5
Ilustrasi(MI/Lina Herlina)

BADAN Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Makassar, Sulawesi Selatan, mengeluarkan peringatan dini terkait memburuknya kualitas udara di wilayah tersebut. Berdasarkan pantauan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Wilayah IV Makassar, kualitas udara di Kota Makassar saat ini masuk dalam kategori Tidak Sehat akibat tingginya konsentrasi partikel polutan PM2.5. Status waspada ini berlaku mulai 9 hingga 12 Oktober 2026.

Data dari Stasiun Klimatologi Sulawesi Selatan di Maros menunjukkan konsentrasi rata-rata PM2.5 mencapai 85,3 µg/m³, angka yang berada jauh di atas ambang batas aman. Puncak polusi tertinggi tercatat pada pukul 07.00 Wita pagi tadi, dengan konsentrasi menyentuh 112,7 µg/m³.

Penyebab Penurunan Kualitas Udara

Kepala Pelaksana BPBD Kota Makassar, M Fadli, menjelaskan bahwa peningkatan drastis polutan ini dipicu oleh kombinasi beberapa faktor utama:

  • Kiriman Asap: Asap dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kalimantan dan Papua yang terbawa angin menuju Sulawesi.
  • Karhutla Lokal: Kebakaran lahan yang terjadi di sejumlah wilayah Sulawesi Selatan, termasuk Pangkep, Bantaeng, Pinrang, Enrekang, dan Maros.
  • Aktivitas Perkotaan: Polusi dari kendaraan bermotor dan industri lokal.

Kondisi ini diperparah oleh puncak musim kemarau dan fenomena El Nino, dengan suhu udara berkisar antara 29°C hingga 31°C. “Akibatnya, udara cenderung lebih pekat pada malam, dini hari, hingga pagi menjelang siang, dan baru berangsur membaik pada siang hari,” ujar Fadli, Jumat (9/10).

Ancaman Kesehatan PM2.5

PM2.5 merupakan partikel halus berukuran 2,5 mikrometer atau lebih kecil yang sangat berbahaya karena dapat menembus jauh ke dalam paru-paru. Paparan partikel ini dapat menyebabkan iritasi mata, hidung, tenggorokan, sesak napas, hingga memperburuk kondisi penderita asma dan penyakit paru kronis. Dalam jangka panjang, risiko penyakit jantung juga meningkat.

BPBD menekankan bahwa risiko kesehatan ini jauh lebih tinggi bagi kelompok rentan, seperti anak-anak, lansia, ibu hamil, serta individu dengan riwayat penyakit pernapasan atau jantung.

Imbauan Resmi BPBD Kota Makassar:

  1. Gunakan masker standar medis (N95/KN95) saat beraktivitas di luar ruangan.
  2. Kurangi aktivitas fisik berat atau olahraga di luar ruangan.
  3. Lindungi kelompok rentan dari paparan polusi udara secara langsung.
  4. Jaga kualitas udara dalam ruangan dengan menutup pintu dan jendela saat kondisi asap pekat.
  5. Hindari tindakan yang memperparah polusi, seperti membakar sampah.
  6. Segera konsultasi ke fasilitas kesehatan jika mengalami sesak napas atau nyeri dada.

“Jangan abaikan kualitas udara. Kurangi paparan, jaga kesehatan, dan lindungi keluarga,” pungkas Fadli. (LN/E-4)

 



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *