
DINAS Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memperkuat pengawasan terhadap operator parkir melalui sinkronisasi data perizinan dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Langkah ini dilakukan untuk memastikan status izin penyelenggaraan parkir dan pelaksanaan pungutan di lapangan sesuai ketentuan.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan, pendataan Izin Penyelenggaraan Perparkiran (IPP) dilakukan secara berkala karena status perizinan setiap lokasi dapat berubah. Sejumlah operator masih dalam proses perpanjangan, sementara lainnya telah menyelesaikan kewajiban administrasi.
“Data ini bersifat dinamis karena terus diperbarui, karena ada lokasi yang sedang dalam proses perpanjangan izin dan ada pula yang telah menyelesaikan kewajiban perizinannya,” kata Budi kepada Media Indonesia, Jumat (9/10).
Saat ini, pemantauan IPP dilakukan melalui sistem perizinan Jakevo milik DPMPTSP DKI Jakarta. Sistem terintegrasi tersebut digunakan kedua instansi untuk memantau status perizinan penyelenggara parkir.
Meski demikian, Budi belum menyebutkan jumlah terkini operator yang izinnya kedaluwarsa atau belum diperpanjang beserta daftar lokasi yang bermasalah.
Ia menjelaskan, data perizinan terus diperbarui mengikuti perkembangan proses administrasi dan pemenuhan kewajiban masing-masing pengelola.
“Pengawasan juga disertai penindakan terhadap lokasi yang tidak memiliki IPP aktif. Operator akan menerima surat peringatan secara berjenjang hingga SP3. Jika masih menarik pungutan, Dishub dapat menghentikan sementara kegiatan tersebut melalui penyegelan,” pungkasnya. (Far/P-3)
