Pentingnya Analisis Komprehensif Advokat dalam Perkara Perdata
Ilustrasi(Medcom/Aria Triyudha)

KEMAMPUAN membaca persoalan hukum secara menyeluruh menjadi aspek krusial dalam profesi advokat. Seorang praktisi hukum dituntut tidak hanya menguasai teks undang-undang, tetapi juga jeli melihat posisi klien, hubungan antarpihak, serta dinamika proses hukum yang tengah berjalan sebelum menentukan langkah strategis.

Prinsip inilah yang diterapkan Shabril Ahmad Thaariq, S.H., M.Kn. dalam praktik hukumnya, terutama saat menangani perkara perdata. Menurut Shabril, setiap perkara memiliki karakteristik unik yang menuntut strategi pendampingan berbeda, disesuaikan dengan posisi hukum klien dan perkembangan di lapangan.

Pemetaan Perkara yang Saling Berkaitan

Salah satu tantangan yang sering dihadapi adalah ketika satu objek sengketa terlibat dalam lebih dari satu perkara. Shabril menceritakan pengalamannya menangani sengketa kepemilikan dan penguasaan dokumen tanah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, ketika satu objek yang sama muncul dalam dua perkara dengan kedudukan pihak yang berbeda.

MI/HO—Advokat Shabril Ahmad Thaariq

Dalam situasi kompleks seperti ini, Shabril menekankan pentingnya pemetaan hubungan antarperkara.

“Bila suatu objek sengketa berkaitan dengan lebih dari satu perkara, posisi hukum setiap pihak perlu dilihat secara menyeluruh. Dari sana, langkah yang diambil dapat disesuaikan dengan proses dan persoalan yang sedang dihadapi,” ujar Shabril dalam keterangannya, Sabtu (3/10/2026).







Aspek Analisis Fokus Pendampingan Hukum
Posisi Hukum Klien Memetakan kedudukan klien terhadap pihak lain dan objek sengketa.
Hukum Acara Memahami mekanisme persidangan dan konsekuensi setiap keputusan hukum.
Konteks Perkara Melihat keterkaitan antara satu perkara dengan proses hukum lainnya.

Urgensi Pemahaman Hukum Acara

Lebih lanjut, Shabril menjelaskan bahwa pemetaan posisi hukum berkaitan erat dengan penguasaan hukum acara. Setiap keputusan dalam persidangan membawa konsekuensi tersendiri. Oleh karena itu, advokat harus mempertimbangkan segala mekanisme yang tersedia berdasarkan kondisi konkret perkara.

Dalam salah satu perkara sengketa tanah tersebut, Shabril yang bertindak sebagai kuasa hukum berhasil mengawal proses hingga majelis hakim menjatuhkan putusan yang menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) serta membebankan biaya perkara kepada pihak penggugat.

Hasil tersebut, menurutnya, membuktikan bahwa pendampingan hukum tidak hanya soal adu argumentasi mengenai pokok sengketa, tetapi juga ketelitian terhadap prosedur dan kedudukan para pihak.

“Setiap perkara mempunyai karakter dan jalur penyelesaian yang berbeda. Tugas advokat adalah memahami persoalan tersebut secara utuh agar langkah hukum yang ditempuh tetap sesuai,” tambahnya.

Bagi Shabril, kecermatan dalam membaca konteks perkara adalah fondasi utama. Dengan melihat persoalan dari berbagai sisi, seorang advokat dapat memastikan bahwa langkah hukum yang diambil benar-benar melindungi kepentingan klien di tengah proses hukum yang saling berkaitan. (Z-1)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *