
Pengamat komunikasi politik dari Universitas Esa Unggul, Jamiluddin Ritonga, menilai pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berdampak serius pada aspek hukum dan politik. Menurutnya, putusan tersebut berujung pada tergerusnya legitimasi serta hancurnya reputasi politik Gibran di mata publik.
Jamiluddin menyoroti adanya kejanggalan dalam proses persidangan di MK. Ia mempertanyakan sikap MK yang menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing), namun tetap melanjutkan persidangan hingga mengeluarkan amar keputusan yang menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah setara SMA milik Gibran.
“Kalau memang pemohon tidak memiliki legal standing, seharusnya sidang tidak dilanjutkan. Tapi nyatanya sidang tetap berlangsung dan ada keputusan MK bahwa tidak ditemukan bukti meyakinkan Gibran memiliki ijazah SMA atau penyetaraan. Hal ini berakibat fatal pada legitimasi Gibran sebagai Wakil Presiden,” ujar Jamiluddin melalui keterangannya, Rabu (7/10/2026).
Pelanggaran Syarat Administrasi dan Dampak Moral
Jamiluddin menilai ketiadaan bukti fisik penyetaraan ijazah membuat Gibran secara substansial tidak memenuhi syarat administrasi sebagai calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam undang-undang. Ia memprediksi tingkat kepercayaan masyarakat akan merosot tajam akibat dugaan pembiaran atau kebohongan publik terkait status pendidikan tersebut.
Secara moral dan etika politik, Jamiluddin menyarankan agar Gibran mempertimbangkan untuk mengundurkan diri dari jabatannya. Langkah ini dinilai perlu guna menyikapi jatuhnya kredibilitas di mata publik dan partai politik menjelang Pilpres 2029.
“Gibran secara moral idealnya mengundurkan diri karena memang tidak memenuhi syarat menjadi Wapres. Keputusan MK itu memukul kredibilitas Gibran hingga titik nadir. Partai politik tentunya akan berpikir panjang untuk mengusung Gibran baik sebagai capres maupun cawapres pada Pilpres mendatang, sehingga bargaining politiknya redup dan karier politiknya bisa saja selesai,” tegasnya.
Peluang Pemakzulan di Parlemen
Mengenai peluang pemakzulan (impeachment) di parlemen, Jamiluddin memaparkan bahwa temuan MK sejatinya dapat menjadi pintu masuk hukum yang kuat untuk membatalkan keabsahan posisi Wakil Presiden. Namun, ia meyakini wacana tersebut akan sulit terealisasi di tingkat DPR RI karena faktor peta kekuatan politik koalisi pendukung pemerintah.
Ia menyinggung pernyataan Juru Bicara Partai Gerindra, Sugiat Santoso, yang meminta seluruh pihak menghentikan polemik ijazah Wapres pascaputusan MK. Tanpa dukungan dari Partai Gerindra, upaya partai oposisi seperti PDI Perjuangan diyakini tidak akan mencapai kuorum suara yang cukup di Senayan.
“Pernyataan itu mengindikasikan syarat cawapres tidak terpenuhi sehingga dapat menjadi celah pemakzulan. Namun pemakzulan di DPR tidak akan terjadi tanpa restu Gerindra. Ketika Gerindra melalui Jubirnya tegas meminta polemik ini dihentikan, seluruh partai koalisi akan mengikutinya. PDI Perjuangan tidak cukup kuat secara politis untuk mengajak partai lain di Senayan jika Gerindra menolak,” pungkas Jamiluddin. (E-3)
