
MAJELIS hakim meminta mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, tim pengacara, dan jaksa penuntut umum (JPU) menandatangani pakta integritas sebelum persidangan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dimulai.
Ketua majelis hakim Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno meminta seluruh pihak memastikan persidangan berjalan tanpa adanya pengaruh maupun pemberian uang dalam bentuk apa pun.
“Jadi saya berharap kepada para terdakwa, kepada para Penuntut Umum, para advokat, untuk memastikan bahwa persidangan ini berjalan tanpa ada pengaruh apapun juga. Jadi untuk itu mari kita sepakat bahwa peradilan ini berjalan dengan sebaik-baiknya,” kata Akhmad di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/10).
Febrie yang mengenakan batik kemudian maju ke hadapan majelis hakim untuk menandatangani pakta integritas tersebut. Perwakilan tim pengacara, JPU, serta dua terdakwa lainnya, Don Ritto dan Nurman Herin, turut membubuhkan tanda tangan.
Hakim menjelaskan pakta integritas tersebut berlaku bagi seluruh pihak yang terlibat dalam proses persidangan, termasuk majelis hakim, panitera pengganti, JPU, advokat, dan terdakwa.
“Jadi pakta integritas dalam berperkara itu, di dalam persidangan perkara ini, kami Majelis Hakim, kemudian panitera pengganti, Penuntut Umum, advokat, kemudian terdakwa,” ujar Akhmad.
Dalam pakta tersebut, seluruh pihak menyatakan komitmen untuk mewujudkan peradilan yang adil dan berwibawa serta berperan aktif dalam mencegah dan memberantas korupsi, kolusi, nepotisme, gratifikasi, suap, dan pungutan liar.
Mereka juga menyatakan tidak akan meminta atau menerima maupun memberikan suap, hadiah, bantuan, atau bentuk pemberian lain yang tidak sesuai ketentuan.
Selain itu, seluruh pihak berkomitmen tidak menghubungi majelis hakim, panitera pengganti, JPU, penyidik, terdakwa, maupun advokat dengan maksud menawarkan atau memengaruhi putusan.
Dalam poin terakhir, para pihak menyatakan siap menerima konsekuensi sesuai ketentuan apabila melanggar pakta integritas yang telah ditandatangani. (Muhammad Ghifari A/E-4)
