
PARTAI Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) mendorong Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk mengambil langkah untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) atau penggunaan Hak Angket.
Ketua DPP PDI Perjuangan, Deddy Sitorus, menilai mekanisme politik di parlemen sangat terbuka untuk menyelidiki keabsahan syarat administrasi pencalonan Wapres Gibran. Terlebih, kata ia, MK menyebut tidak menemukan bukti dokumen pendidikan tingkat menengah atas milik Gibran.
Deddy menilai pembentukan Pansus atau Hak Angket DPR menjadi sarana yang sah secara hukum dan politik untuk mengungkap lebih lanjut atau membuktikan ijazah Gibran.
“Jadi dimungkinkan mereka yang punya legal standing untuk melakukan gugatan hukum terhadap para pihak yang terkait dengan kemungkinan rekayasa syarat pencalonan. Juga secara politis sangat mungkin bagi DPR untuk menindaklanjuti Putusan MK ini melalui mekanisme yang tersedia, seperti Pansus dan atau Angket,” kata Deddy, ketika dihubungi, Rabu (7/10/2026).
Deddy berpandangan bahwa keputusan MK yang tidak menerima gugatan keabsahan ijazah Gibran tersebut secara tidak langsung melimpahkan bola panas pengawasan syarat administrasi kepada lembaga negara lain yang memiliki kewenangan konstitusional, khususnya DPR RI.
Ia menegaskan, jika seorang pejabat publik terpilih dengan mengabaikan syarat undang-undang, hal tersebut berpotensi memenuhi unsur perbuatan melawan hukum maupun perbuatan tercela sebagaimana diatur dalam pasal pemakzulan (impeachment) Pasal 7A dan 7B UUD 1945.
“Karena dia sudah terpilih tetapi dengan melanggar syarat yang ditetapkan oleh UU, maka patut diduga telah terjadi pelanggaran hukum dan atau melakukan perbuatan tercela sebagaimana diatur dalam UUD RI pasal 7A dan 7B. Itulah menurut saya kenapa MK menyerahkan kepada lembaga lain untuk melakukan proses hukum dan atau mekanisme politik untuk menindaklanjuti,” ungkap Deddy.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan mengenai kepemilikan ijazah pendidikan Wapres Gibran Rakabuming Raka untuk jenjang SMA atau sederajat. Hal itu disampaikan MK dalam sidang pengucapan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa (6/10/2026) malam. Permohonan itu itu mempermasalahkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden minimal SMA atau sederajat.
“Mahkamah tidak menemukan atau mendapatkan bukti meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memilliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat,” kata hakim konstitusi Adies Kadir dalam sidang tersebut. (E-4)
