MK Sebut Certificate of Attendance bukan Bukti Kelulusan Pendidikan
Wapres Gibran Rakabuming Raka (tengah).(Instagram)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) menegaskan bahwa certificate of attendance (sertifikat kehadiran) dan dokumen serupa lainnya tidak dapat dikategorikan sebagai bukti kelulusan atau tamatnya seseorang dari jenjang pendidikan tertentu. Dokumen tersebut dinilai hanya berfungsi sebagai bukti kehadiran dalam proses pembelajaran.

Hal tersebut disampaikan oleh Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam Sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Sidang digelar pada Selasa, 6 Oktober 2026, di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

Perbedaan Ijazah dan Sertifikat Kehadiran

Dalam pertimbangannya, Arsul Sani menjelaskan perbedaan mendasar antara ijazah resmi dengan sertifikat kehadiran. Menurut Mahkamah, ijazah atau diploma yang menerangkan kelulusan biasanya memuat klausul spesifik mengenai penganugerahan gelar atau status tamat.

“Dalam hal ini secara umum, ijazah/sertifikat/diploma yang menerangkan bahwa seseorang telah menamatkan sebuah jenjang pendidikan tertentu biasanya ditulis: ‘This is to certify that… (nama yang tamat) has been awarded…’,” jelas Arsul.

Lebih lanjut, MK menekankan bahwa ijazah resmi selalu disertai dengan lampiran nilai atau hasil pendidikan. Nilai tersebut menjadi dasar diterbitkannya ijazah sebagai bukti penyelesaian pendidikan. Sebaliknya, dokumen yang menjadi dasar penerbitan Surat Keterangan (Suket) Nomor: 9149/D.D1/KS/2019 dalam perkara ini dianggap tidak memenuhi kriteria tersebut.

“Certificate of attendance dan dokumen lain yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket Nomor: 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu melainkan hanya sebatas menerangkan kehadiran dalam perkuliahan,” tambah Arsul.

Temuan Mahkamah Terkait Syarat Pendidikan Gibran

Mahkamah juga menyoroti dalil para Pemohon mengenai keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat mencalonkan diri sebagai wakil presiden. Pemohon menilai Suket Nomor: 9149/D.D1/KS/2019 cacat administratif karena tidak dikuatkan dengan dokumen ijazah sesuai Pasal 1 angka 7 Permendikbud 29/2014.

Berdasarkan pemeriksaan bukti dan fakta persidangan, Mahkamah menyatakan tidak menemukan dokumen yang membuktikan Gibran telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.

Dasar Hukum yang Dipertimbangkan MK:

  • Pasal 169 huruf r UU Pemilu (Syarat pendidikan minimal SLTA/sederajat).
  • Pasal 227 huruf l UU Pemilu (Kelengkapan dokumen persyaratan).
  • Pasal 1 angka 7 Permendikbud 29/2014 (Definisi ijazah/sertifikat kelulusan).

Daftar Pemohon PHPU

Permohonan sengketa hasil pemilu ini diajukan oleh sejumlah pihak yang mempersoalkan conditio precedent atau syarat wajib pendidikan calon wakil presiden. Para pemohon tersebut antara lain:









No Pihak Pemohon
1 Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP)
2 Partai Ummat
3 Denny Indrayana
4 Forum Purnawirawan Prajurit TNI (6 orang)
5 M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing

Para Pemohon berargumen bahwa pemenuhan syarat pendidikan adalah perwujudan kedaulatan rakyat. Menurut mereka, ketidakpatuhan terhadap syarat ini berimplikasi pada ketidakabsahan pencalonan, perolehan suara, hingga penetapan dan pelantikan calon terpilih. (I-1)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *