
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tengah memproses laporan yang dilayangkan oleh Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Sekadau, Kalimantan Barat. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan politik uang dalam pengondisian dukungan Rais Aam pada Muktamar Ke-35 NU.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa setiap pengaduan masyarakat yang masuk ke lembaga antirasuah akan diproses sesuai prosedur yang berlaku. Hal ini disampaikan Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (7/10).
“Kami pastikan setiap laporan yang masuk pasti dilakukan tindak lanjut oleh tim di direktorat terkait melalui proses telaah dan analisis,” ujar Budi.
Proses Telaah dan Pulbaket
Budi menjelaskan bahwa jika dalam hasil telaah ditemukan indikasi tindak pidana korupsi yang masuk dalam kewenangan KPK, maka lembaga tersebut akan mengambil langkah hukum sesuai ketentuan. Namun, bentuk tindak lanjutnya akan sangat bergantung pada materi laporan dan hasil pengumpulan bahan keterangan (pulbaket).
“Tindak lanjutnya juga nanti akan beragam. Bergantung pada materi laporan tersebut, dan juga proses pulbaket yang dilakukan oleh tim KPK,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Budi menyebutkan bahwa pendekatan yang diambil bisa berupa pencegahan maupun penindakan. Keputusan mengenai arah penanganan perkara akan ditentukan setelah tim selesai melakukan analisis mendalam terhadap bukti-bukti yang diserahkan.
“Apakah pendekatan yang relevan terhadap materi itu kemudian penindakan atau lebih cocok untuk pendekatan-pendekatan lainnya? Tentu semuanya terbuka bergantung pada materi laporan dan juga materi dari pulbaket yang dilakukan oleh tim,” jelasnya.
PCNU Sekadau Serahkan Bukti Uang dan Dokumen
Sebelumnya, Ketua PCNU Sekadau, Bagus Fitrianto, mendatangi langsung Gedung Merah Putih KPK untuk menyampaikan pengaduan tersebut. Dalam laporannya, Bagus membawa sejumlah bukti yang diklaim berkaitan dengan upaya pengondisian dukungan dalam Muktamar NU.
Bagus mengungkapkan bahwa pihaknya menyerahkan dokumen kronologi penerimaan dana, tiket penerbangan, serta uang tunai yang sebelumnya mereka terima dari pihak yang disebut sebagai tim pemenangan.
“Kami menyerahkan seluruh bukti dan mengembalikan dana yang pernah kami terima,” tegas Bagus.
Ia berharap KPK dapat bertindak profesional dengan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait guna memperjelas dugaan praktik politik uang tersebut. Hingga saat ini, status laporan tersebut masih dalam tahap telaah dan belum menjadi kesimpulan adanya tindak pidana korupsi. (Ant/E-3)
