KPK Hibahkan Aset Barang Rampasan Senilai Rp1,16 Miliar kepada Pemkot Denpasar
KPK menghibahkan tanah rampasan senilai Rp1,16 miliar di Sidakarya kepada Pemkot Denpasar untuk fasilitas publik dan tertib administrasi aset.(Pemkot Denpasar)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) RI secara resmi menyerahkan hibah barang rampasan negara senilai Rp1,16 miliar kepada Pemerintah Kota Denpasar. Acara penyerahan berlangsung di Graha Sewaka Dharma Lumintang pada Selasa malam, 6 Oktober 2026.

Aset yang diserahkan berupa sebidang tanah seluas 375 meter persegi yang berlokasi di Desa Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan. Penyerahan hibah ini merupakan bentuk komitmen lembaga antirasuah dalam mengoptimalkan pemanfaatan aset hasil penegakan hukum melalui mekanisme pemulihan aset (asset recovery) agar dapat kembali memberi manfaat nyata bagi negara dan masyarakat.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK RI Mungki Hadipratikto, Jaksa Penuntut Umum Direktorat Labuksi KPK RI Erwin Ari Nur Wahyudian, Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa, Bupati Tabanan Komang Gede Sanjaya, Ketua Komisi II DPRD Kota Denpasar I Wayan Sutama, jajaran Forkopimda, serta para kepala OPD terkait.

Direktur Labuksi KPK RI, Mungki Hadipratikto, menegaskan serah terima aset ini membuktikan komitmen penegakan hukum KPK tidak sekadar berfokus pada pemidanaan pelaku tindak pidana korupsi, melainkan juga pada pengembalian kerugian negara.

“Upaya KPK bukan hanya menghukum pelaku. Perkara ini juga harus bisa kembali memberikan manfaat kepada masyarakat,” tegas Mungki.

Demi menjamin kepastian hukum dan ketertiban administrasi, KPK juga mendorong Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mempercepat proses administrasi serta balik nama kepemilikan tanah menjadi atas nama Pemerintah Kota Denpasar. Selain untuk Kota Denpasar, dalam kesempatan tersebut KPK RI turut menyerahkan hibah barang rampasan negara kepada Pemerintah Kabupaten Tabanan.

Pemkot Denpasar Siap Optimalkan Aset untuk Pelayanan Publik

Merespons hibah tersebut, Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, menyampaikan apresiasinya atas langkah KPK yang membantu penyelesaian tata kelola administrasi pertanahan di wilayahnya. Ia menekankan bahwa kepastian hukum sangat krusial untuk mencegah potensi sengketa lahan di masa depan.

“Dengan adanya kepastian hukum dan administrasi yang jelas, aset ini nantinya dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat,” ujar Arya Wibawa.

Sebagai langkah awal, Pemkot Denpasar bakal memasang papan penanda kepemilikan resmi di lokasi lahan. Selanjutnya, tanah seluas 375 meter persegi tersebut akan difungsikan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan, peningkatan mutu pelayanan publik, serta pengembangan infrastruktur warga.

“Kami akan memastikan aset ini dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk mendukung tugas pemerintahan dan pelayanan publik, sehingga barang rampasan negara yang telah diserahkan ini benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” pungkasnya. (Z-2)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *