
KOMISI III DPR RI memastikan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana dimulai pada 10 November 2026. RUU tersebut ditargetkan disahkan paling lambat 15 Desember 2026.
Anggota Komisi III DPR RI, Adang Daradjatun, menjelaskan RUU Perampasan Aset resmi ditetapkan sebagai RUU inisiatif DPR RI dalam Rapat Paripurna pada Selasa (6/10).
Pembahasan draf dan DIM RUU bersama pemerintah mengacu pada mekanisme pembentukan undang-undang sesuai Pasal 20 UUD 1945.
“Pada 6 Oktober 2026, Rapat Paripurna DPR RI mengesahkan bahwa RUU Perampasan Aset sebagai RUU inisiatif DPR RI. Untuk selanjutnya, RUU tersebut akan memasuki tahapan pembahasan Daftar Inventaris Masalah (DIM) pada masa sidang mendatang yang akan dimulai pada tanggal 10 November 2026,” ujar Adang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10).
Adang menuturkan draf RUU dan naskah akademik yang disusun Komisi III DPR RI sejak September 2025 telah menyerap aspirasi publik secara luas.
Komisi III mencatat telah menggelar 64 kali Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), 9 kunjungan kerja, puluhan kunjungan ke daerah pemilihan, serta menampung ratusan masukan tertulis dari elemen masyarakat.
Hasil konsultasi publik menunjukkan mayoritas masyarakat mendukung penuh regulasi tersebut. Namun, masyarakat memberikan catatan kritis agar UU Perampasan Aset tidak disalahgunakan.
“Dari rangkaian kegiatan tersebut, kami mendapat gambaran bahwa sebagian besar masyarakat mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset ini, dan meminta agar Undang-Undang Perampasan Aset tidak jadi alat kekuasaan. Itu penting sekali. Terhadap lawan politik, ataupun alat penegak hukum untuk melakukan pemerasan,” kata politikus PKS tersebut.
Menanggapi kekhawatiran itu, Adang memastikan Komisi III DPR RI akan mematangkan substansi sekaligus memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang setelah diundangkan.
“Oleh karena itu, selain memaksimalkan mekanisme, prosedur, dan substansi perampasan aset terkait pidana, kami juga akan memaksimalkan pengawasan terhadap implementasi undang-undang ini nanti,” pungkas Adang. (Faj/P-2)
