Kadin Ingatkan Risiko PHK dan Outsourcing dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan
Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Komunikasi, dan Pemberdayaan Daerah Kadin Indonesia Erwin Aksa.(Dok. Antara)

KAMAR Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengingatkan adanya sejumlah risiko yang perlu diperhatikan dunia usaha setelah disahkannya Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan. Salah satunya terkait pengaturan pemutusan hubungan kerja (PHK), outsourcing atau ahli daya, beban pesangon, serta perluasan sanksi pidana bagi perusahaan.

Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Komunikasi, dan Pemberdayaan Daerah Kadin Indonesia Erwin Aksa mengatakan, UU Pelindungan Ketenagakerjaan tersebut dapat memberikan kepastian hukum apabila aturan pelaksanaannya jelas, konsisten, dan tidak menimbulkan multitafsir.

“Yang dibutuhkan dunia usaha adalah kepastian mengenai biaya tenaga kerja, mekanisme PHK, pesangon, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), dan outsourcing,” kata Erwin kepada Media Indonesia, Selasa (6/10).

Ia menegaskan, kepastian hukum tidak hanya ditentukan oleh substansi UU, tetapi juga sangat bergantung pada aturan turunan dan implementasinya di lapangan. Karena itu, Kadin berharap pemerintah segera melibatkan dunia usaha dan pekerja dalam penyusunan peraturan pelaksanaan.

Erwin menilai pengaturan outsourcing perlu menjadi perhatian karena pembatasan yang terlalu ketat dapat meningkatkan beban perusahaan dan memengaruhi keputusan perekrutan tenaga kerja.

“Outsourcing harus diatur secara proporsional dengan mempertimbangkan karakteristik masing-masing sektor,” ujarnya.

Selain outsourcing, Kadin mencermati potensi meningkatnya biaya perusahaan akibat kewajiban pesangon serta konsekuensi hukum dari setiap keputusan ketenagakerjaan. Menurut Erwin, apabila beban tersebut meningkat signifikan, perusahaan akan memasukkannya ke dalam perhitungan investasi dan perekrutan.

Kondisi tersebut dikhawatirkan membuat perusahaan lebih berhati-hati dalam menambah pekerja tetap. Pada akhirnya, investasi di sektor padat karya berpotensi terpengaruh dan aktivitas ekonomi dapat bergeser semakin besar ke sektor informal.

Soroti Sanksi Pidana

Kadin juga menyoroti ketentuan sanksi pidana dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan. Erwin berpandangan, pelanggaran yang bersifat administratif atau masih dapat diperbaiki sebaiknya terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme pengawasan dan pembinaan.

“Pidana sebaiknya menjadi ultimum remedium, bukan instrumen pertama dalam menyelesaikan persoalan hubungan industrial,” tegasnya.

Erwin mengatakan Kadin menghargai ruang masukan yang telah dibuka pemerintah dan DPR dalam proses penyusunan UU Pelindungan Ketenagakerjaan. Sejumlah aspirasi dunia usaha telah dibahas, namun masih terdapat catatan substantif yang perlu dicermati dalam implementasinya.

Karena itu, Kadin mendorong adanya masa transisi yang memadai agar perusahaan dapat menyesuaikan kontrak kerja, struktur biaya, serta sistem ketenagakerjaannya dengan ketentuan baru.

Erwin menegaskan perlindungan pekerja perlu berjalan seiring dengan keberlangsungan usaha dan penciptaan lapangan kerja. Menurutnya, regulasi ketenagakerjaan harus memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus menjaga fleksibilitas perusahaan dalam mengelola tenaga kerja, termasuk dalam menghadapi kondisi usaha dan kebutuhan rekrutmen.

“Jangan sampai perlindungan pekerja diperkuat, tetapi aturan yang ada justru membuat perusahaan semakin berhati-hati  (H-3)

 



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *