
KUASA hukum pemohon perkara perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) soal keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada kontestasi Pilpres 2024, Denny Indrayana, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan sebagai calon wakil presiden. Menurut Denny, MK tidak menjatuhkan diskualifikasi karena Gibran telah dilantik sebagai Wakil Presiden.
“Bahwa kita hari ini mendapatkan kejelasan, mendapatkan kepastian dari Mahkamah. Dari awalnya kita semua masih meraba-raba apakah Saudara Gibran Rakabuming Raka itu memenuhi syarat pendidikan yang diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Pemilu, berpendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat atau tidak,” kata Denny seusai sidang putusan MK, Selasa (6/10).
Denny menyebut putusan MK atas perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 itu telah menegaskan persoalan pemenuhan syarat pendidikan Gibran yang selama ini diperdebatkan.
“Berdasarkan putusan Mahkamah, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, salah satu lembaga peradilan tertinggi di negara kita di samping Mahkamah Agung, secara hukum ditegaskan bahwa Saudara Gibran Rakabuming Raka tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu,” ujarnya.
Diskualifikasi
Meski demikian, Denny memahami MK tidak mendiskualifikasi Gibran. Ia menduga sikap tersebut berkaitan dengan status Gibran yang telah dilantik sebagai wakil presiden.
“Saya memahami, karena ada keterlanjuran pelantikan. Begitu ada keterlanjuran pelantikan, Mahkamah menahan diri. Mahkamah menahan diri untuk tidak masuk ke dalam proses impeachment,” katanya.
Denny mengatakan pihaknya sebelumnya telah menawarkan teori electoral disqualification agar MK tetap dapat menjatuhkan diskualifikasi. Namun, menurut dia, pendekatan tersebut tidak dipilih majelis hakim.
“Ahli kami mencoba memberikan alternatif teori electoral disqualification, silakan Mahkamah tetap mendiskualifikasi dengan teori itu. Tetapi rupa-rupanya hasil perdebatan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim, mereka memilih menahan diri untuk tidak masuk ke sana,” ujar Denny.
Menurut Denny, MK sebenarnya membuka pembahasan mengenai tenggat waktu pengajuan perkara dan kewenangan Mahkamah. Namun, perkara akhirnya berhenti pada persoalan kedudukan hukum atau legal standing para pemohon.
“Kan putusan Mahkamah itu: 1. Tidak dapat diterima, 2. Ditolak, 3. Dikabulkan. Ini Mahkamah berhenti di prosedur memang, terutama soal kedudukan hukum (legal standing),” tuturnya.
“Yang lain mereka buka, tenggat waktu mereka buka bahwa kita meskipun terlambat sudah hampir 2 tahun mereka bilang tidak masalah, ada kondisi khusus. Soal final mereka tetap membuka ruang. Soal kewenangan Mahkamah tetap dengan kondisi khusus mereka buka. Soal legal standing, mereka menahan diri,” lanjut Denny.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima setelah mengabulkan eksepsi terkait kedudukan hukum. MK menilai para pemohon bukan pihak yang menjadi calon dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.
Denny juga menyoroti proses verifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ia menilai verifikasi persyaratan pendidikan Gibran belum optimal dan menilai terdapat ketentuan dalam Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang belum dibahas secara mendalam.
“Ada catatan lain dari persidangan tadi bahwa ini KPU pada saat melakukan verifikasi relatif tidak optimal. Sebenarnya ada yang tertinggal yaitu pembahasan tentang Pasal 18 ayat 3,” kata dia.
Menurut Denny, MK telah menguraikan persoalan administratif terkait bukti pendidikan Gibran. Namun, ia menduga Mahkamah tidak mengelaborasi lebih jauh Pasal 18 ayat (3) karena pembahasan itu berpotensi memperkuat argumentasi mengenai diskualifikasi.
“Karena cacat administratifnya Mahkamah relatif detail, Mahkamah relatif menjelaskan dengan runtut dan mengatakan ini tidak ada bukti tamat pendidikan SMA-nya,” ujarnya. (H-4)
