MK tak Temukan Ijazah Setingkat SMA Gibran
Suasana sidang putusan Mahkamah Konstitusi terkait ijazah Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10).( Metrotvnews.com/Nattasya)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti  mengenai kepemilikan ijazah pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk jenjang SMA atau sederajat. Hal itu disampaikan MK dalam sidang pengucapan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa (6/10/2026) malam, yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo. 

Para pemohon mempermasalahkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden minimal SMA atau sederajat.

“Mahkamah tidak menemukan atau mendapatkan bukti meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memilliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat,” kata hakim konstitusi Adies Kadir dalam sidang tersebut. 

Sementara itu, Hakim konstitusi Asrul Sani menyatakan kelulusan atau tamat merupakan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran. Sedangkan selama persidangan hanya ada certificate of attendance atau bukti berupa keterangan Gibran mengikuti pendidikan di UTS Insearch.

Asrul mengatakan ijazah/ sertifikat/diploma yang menerangkan bahwa seseorang telah menamatkan sebuah jenjang pendidikan tertentu biasanya ditulis “this is to certify that (nama yang tamat pendidikan) has been awarded“.

Kemudian yang menyertai sertifikat tersebut juga digambarkan atau dicantumkan nilai atau hasil pendidikan yang diperoleh. 

“Karena dari nilai tersebut diterbitkan ijazah/ sertifikat/ diploma sebagai bukti telah menyelesaikan pendidikan. Sementara itu, certificate of attendance dan dokumen lain sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu, melainkan hanya sebatas menerangkan kehadiran dalam perkuliahan,” papar Asrul.

“Dengan demikian, berdasarkan bukti-bukti dan fakta yang terungkap di persidangan, mahkamah tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan, yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri, yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat,” jelasnya. 

Gugatan terkait keabsahan syarat pendidikan calon wakil presiden tersebut diajukan oleh 12 orang pemohon dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Di antaranya yaitu Denny Indrayana, Bambang Widjojanto, Ansufri ID Sambo, Brahma Aryana, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing. Para pemohon mempersoalkan dugaan cacat administrasi terkait ijazah atau jenjang pendidikan Gibran saat mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden.

Pemohon menilai riwayat pendidikan luar negeri Gibran, yang pernah bersekolah di Orchid Park Secondary School Singapura, UTS Insearch Australia, hingga MDIS Singapura, belum memiliki pengesahan kesetaraan yang sah dengan tingkat SMA di Indonesia. Oleh karena itu, KPU RI diduga lalai atau kurang cermat dalam melakukan verifikasi dokumen pencalonan tersebut.

Dalam amar putusannya MK menyatakan tidak menerima gugatan PHPU tersebut karena para pemohon dianggap tak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan permohonan. (H-4)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *