
PEMERINTAH Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) secara resmi memulai langkah untuk memulangkan aset bersejarah milik daerah yang saat ini berada di Belanda. Dua objek utama yang menjadi fokus repatriasi adalah tengkorak kepala pejuang legendaris Demang Lehman dan Intan Sultan Adam seberat 70 karat.
Gubernur Kalimantan Selatan, Muhidin, menyatakan bahwa pihaknya akan segera mengirimkan surat permohonan resmi kepada Pemerintah Belanda. Langkah ini juga dikoordinasikan melalui Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia guna mendapatkan dukungan penuh dari pemerintah pusat.
“Surat permohonan akan kita sampaikan langsung kepada pemerintah Belanda dan melalui Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia,” ujar Muhidin usai menerima kunjungan Wakil Duta Besar Belanda untuk Indonesia, Adriaan Palm, di Rumah Dinas Gubernur, Banjarmasin, Senin (5/10).
Respons Positif dari Pihak Belanda
Dalam pertemuan tersebut, Muhidin menegaskan pentingnya pengembalian benda-benda bersejarah tersebut sebagai bagian dari identitas dan kehormatan masyarakat Banjar. Keinginan ini disambut baik oleh pihak Kedutaan Besar Belanda yang menyarankan agar Pemprov Kalsel segera mengikuti prosedur administrasi internasional yang berlaku.
“Pertemuan ini menjadi kesempatan baik bagi kita untuk menuntut pengembalian aset tersebut,” tambah Muhidin.
Mekanisme Repatriasi melalui Komisi Khusus
Wakil Duta Besar Belanda untuk Indonesia, Adriaan Palm, menjelaskan bahwa proses pengembalian benda bersejarah atau repatriasi tidak dilakukan secara instan. Terdapat mekanisme yang melibatkan komisi khusus dari kedua negara untuk melakukan verifikasi dan menentukan langkah-langkah teknis selanjutnya.
“Terkait kebudayaan, kami melihat berbagai kemungkinan untuk bekerja sama. Seperti yang telah disampaikan Gubernur, hal ini harus melalui komisi repatriasi dari Belanda dan Indonesia untuk menentukan langkah selanjutnya,” jelas Palm. Ia juga menambahkan bahwa Kedutaan Besar Belanda akan terus bertukar informasi dengan pemerintah Indonesia terkait perkembangan proses ini.
Saat ini, Pemprov Kalsel tengah merampungkan draf surat resmi yang akan ditujukan kepada pemerintah Belanda serta Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon. Dukungan dari Kementerian Kebudayaan dinilai krusial agar proses diplomasi kebudayaan ini dapat berjalan sesuai dengan kebijakan nasional mengenai pengembalian benda cagar budaya dari luar negeri.
Sekilas Sejarah:
Demang Lehman adalah salah satu panglima perang dalam Perang Banjar yang dieksekusi oleh penjajah Belanda pada tahun 1864. Sementara itu, Intan Sultan Adam merupakan berlian legendaris milik Kesultanan Banjar yang memiliki nilai sejarah dan material yang sangat tinggi. (I-2)
