
TEMBOK penjara memiliki fungsi yang sangat jelas, yakni membatasi, memisahkan mereka yang berada di dalam dari mereka yang berada di luar. Akan tetapi, peristiwa di Lapas Kelas IIA Cibinong memperlihatkan bahwa pada zaman keterbukaan informasi, ada sesuatu yang tidak lagi mudah dibatasi oleh tembok. Ini yang disebut konteks.
Inspeksi mendadak Ombudsman Republik Indonesia pada 23 September 2026 memunculkan perhatian publik setelah lembaga tersebut melaporkan temuan sejumlah bangunan yang digambarkan menyerupai homestay atau klaster, lengkap dengan sejumlah fasilitas rumah tangga. Ombudsman juga menyatakan bertemu seseorang yang mengaku sebagai warga binaan. Temuan tersebut kemudian berkembang menjadi perbincangan mengenai dugaan perlakuan khusus dan tata kelola di lingkungan lembaga pemasyarakatan.
Ditjen Pemasyarakatan sendiri kemudian melakukan pemeriksaan internal dan menyatakan siap melakukan pemeriksaan lanjutan bersama Komisi XIII DPR RI.
Kebenaran administratif dan hukum mengenai bangunan tersebut tentu harus menunggu proses pemeriksaan secara menyeluruh. Tulisan ini tidak hendak mendahului proses itu. Namun, dari sudut komunikasi, peristiwa Lapas Cibinong menghadirkan pertanyaan lain yang sama menariknya, yakni apa yang terjadi ketika sesuatu yang sebelumnya berada dalam konteks internal sebuah institusi tiba-tiba masuk ke ruang publik?
DARI KERUNTUHAN KONTEKS KE INSTITUSI
Alice Marwick dan Danah Boyd (2011) memperkenalkan pembahasan penting mengenai keruntuhan konteks (context collapse) dalam studi mereka tentang pengguna Twitter. Sederhananya, media sosial membuat berbagai audiens yang sebelumnya hidup dalam konteks berbeda bertemu dalam satu ruang digital. Seseorang mungkin berbicara kepada teman, tetapi pesan yang sama dapat dibaca atasan, keluarga, orang asing, atau publik luas. Batas audiens runtuh dan, bersamaan dengannya, konteks komunikasi ikut berubah.
Kasus Lapas Cibinong mengajak kita membawa gagasan ini sedikit lebih jauh. Yang runtuh bukan hanya batas antar-audiens, melainkan juga apa yang dapat disebut sebagai institutional context collapse, runtuhnya konteks institusional ketika praktik, ruang, benda, atau kebiasaan yang sebelumnya memperoleh maknanya dari aturan dan pengetahuan internal tiba-tiba masuk ke dalam keterlihatan publik di media sosial. Sebuah bangunan di lingkungan institusi tertentu, misalnya, dapat memiliki kategori administratif tertentu pula. Orang dalam mungkin mengenalnya sebagai rumah dinas, fasilitas operasional, ruang pendukung, atau bentuk aset lainnya. Mereka memahami sejarahnya, nomenklaturnya, siapa yang seharusnya menggunakannya, dan bagaimana praktik sehari-hari berlangsung di dalamnya. Selama bangunan itu hanya dibaca oleh komunitas internal, maknanya relatif stabil.
Persoalan berubah ketika pintu konteks terbuka. Dalam kasus Lapas Cibinong, ketika pengawas Ombudsman datang, media memberitakan, gambar beredar, dan publik ikut melihat, bangunan yang sama tidak lagi berada dalam satu sistem pemaknaan. Sofa bukan lagi hanya sofa. Kulkas bukan lagi sekadar perangkat rumah tangga. Televisi, kamar, kendaraan, pagar, lokasi, dan siapa yang berada di dalamnya mulai dibaca sebagai tanda. Publik menghubungkan tanda-tanda tersebut dengan pertanyaan tentang kewajaran, kesetaraan, privilese, pengawasan, dan keadilan.
Di sinilah konteks institusional mulai runtuh ke dalam keterlihatan publik. Hal yang dianggap biasa di dalam institusi belum tentu terlihat biasa ketika dilihat dari luar. Bukan karena publik selalu memiliki penafsiran yang paling benar, melainkan karena legitimasi internal dan legitimasi publik beroperasi dengan ukuran yang berbeda. Institusi mungkin menjawab dengan kategori ‘Ini rumah dinas’. Publik dapat menjawab mungkin dengan pertanyaan lain, siapa yang menggunakannya? Mengapa berada di sana? Siapa yang memberi izin? Dari mana pembiayaannya? Apakah penggunaannya sesuai peruntukan? Apakah ada kelompok tertentu yang memperoleh akses berbeda? Dengan kata lain, institusi berbicara tentang klasifikasi, sementara publik berbicara tentang legitimasi. Di titik inilah persoalannya menjadi persoalan komunikasi.
KETIKA AUDIENS YANG DIBAYANGKAN BERUBAH
Marwick dan Boyd juga menggunakan konsep khalayak yang dibayangkan (imagined audiences). Ketika berkomunikasi, seseorang pada dasarnya membayangkan kepada siapa ia sedang berbicara. Institusi pun melakukan hal yang sama. Bahasa birokrasi, laporan administratif, kode aset, prosedur, dan istilah teknis dibangun dengan audiens tertentu yang ada dalam pikiran mereka, yaitu pegawai, auditor, regulator, atau sesama aparatur. Namun, krisis dapat muncul ketika imagined audiences itu tiba-tiba berubah.
Dalam kasus Lapas Cibinong, bahasa yang sebelumnya dikelola dan hanya ditujukan untuk orang dalam, kini didengar wartawan, keluarga warga binaan, akademisi, pengawas, pembuat kebijakan, dan masyarakat luas. Khalayak yang nyata jauh lebih besar daripada audiens yang dibayangkan semula. Problem komunikasi muncul ketika institusi masih berbicara dengan bahasa untuk khalayak internal, sementara yang sedang mendengarkan ialah publik.
Kasus ini juga memperlihatkan betapa pentingnya penamaan dalam perebutan konteks. Istilah seperti klaster mewah, homestay, rumah dinas, fasilitas, atau hunian tidak sepenuhnya netral. Setiap kata membawa pembaca menuju konteks yang berbeda. Klaster mewah mengaktifkan pertanyaan tentang privilese dan ketimpangan. Rumah dinas mengarahkan perhatian kepada administrasi aset. Fasilitas pembinaan akan membawa pembaca ke dalam logika rehabilitasi.
Karena itu, pertarungan komunikasi dalam krisis institusional tidak selalu berbentuk fakta melawan fakta. Sering kali yang berhadapan ialah konteks melawan konteks, siapa yang paling mampu menentukan bagaimana sebuah fakta harus dimaknai.
TEMBOK KONTEKS YANG MAKIN RAPUH
Kasus Lapas Cibinong dapat menjadi lampu kuning bagi institusi lain. Selama ini sebuah organisasi dapat merasa aman karena praktik tertentu berada di balik tembok organisasi. Ada jarak antara apa yang diketahui orang dalam dan apa yang dapat dilihat masyarakat. Jarak itu menciptakan ruang pemaknaan yang relatif tertutup dan dikendalikan oleh institusi. Namun, keterlihatan publik mengubah semuanya. Satu inspeksi, satu dokumen, satu foto, satu kesaksian, atau satu pemberitaan dapat memindahkan praktik internal ke arena yang khalayaknya tidak lagi dapat dikendalikan institusi. Apa yang selama bertahun-tahun dianggap sudah biasa kemudian harus menjelaskan dirinya kepada orang-orang yang tidak pernah ikut membangun kebiasaan tersebut. Keterlihatan publik, dengan demikian, tidak sekadar membuat sesuatu menjadi terlihat. Ia dapat menghilangkan monopoli institusi untuk menentukan konteks.
Ini tidak berarti setiap praktik internal yang menjadi viral pasti merupakan penyimpangan. Institusi tetap berhak memberikan konteks, data, kronologi, dan klarifikasi. Justru karena itu, transparansi seharusnya tidak dipahami sekadar sebagai kewajiban membuka informasi setelah sebuah kasus mencuat. Transparansi juga berarti kemampuan menjelaskan mengapa suatu praktik ada, bagaimana ia dibenarkan, siapa yang bertanggung jawab, dan bagaimana masyarakat dapat mengujinya.
Perkembangan kasus Lapas Cibinong sendiri masih berlanjut. Ombudsman menyatakan siap menyampaikan fakta lapangannya kepada DPR, sementara Ditjen Pemasyarakatan telah menyatakan melakukan pemeriksaan dan membuka kemungkinan pemeriksaan bersama lebih lanjut. Yang diperlukan tentu bukan penghakiman prematur, melainkan pemeriksaan yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
PELAJARAN KOMUNIKASI YANG DAPAT DIBACA
Institusi modern sebaiknya tidak lagi mengandalkan tembok, kerumitan prosedur, atau bahasa internal untuk menjaga sebuah praktik tetap berada dalam konteks yang nyaman. Konteks hari ini jauh lebih mudah berpindah, dipertemukan, dipertanyakan, dan ditafsirkan kembali.
Jika runtuhnya konteks dahulu membantu kita memahami bagaimana berbagai audiens bertemu dalam media sosial, kasus Lapas Cibinong mengingatkan kemungkinan yang lebih luas, runtuhnya konsteks institusi dalam keterlihatan publik. Ketika ini terjadi, yang diuji bukan hanya kemampuan institusi menjelaskan apa yang terjadi. Yang dipertaruhkan ialah apakah praktik yang dianggap normal di dalam masih dapat memperoleh legitimasi ketika dilihat dari luar. Sebab, pada zaman keterlihatan, tembok yang paling rapuh bukan lagi tembok fisik, melainkan tembok konteks.
