Ombudsman Siap Investigasi Menyeluruh Tata Kelola Lapas Cibinong Pasca-Temuan Fasilitas Mewah
Ilustrasi(Antara)

OMBUDSMAN Republik Indonesia (ORI) mengambil langkah tegas dengan menyiapkan investigasi mendalam guna meneliti tata kelola sistem pemasyarakatan. Keputusan ini diambil setelah lembaga pengawas pelayanan publik tersebut mendapati sejumlah permasalahan krusial saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang mencakup temuan penggunaan fasilitas mewah oleh narapidana.

Ketua Ombudsman RI, Nuzran Joher, menjelaskan bahwa jajarannya yang diwakili oleh Anggota Ombudsman RI, Syafrida R. Rasahan, telah menyerahkan secara langsung laporan temuan beserta rekomendasi perbaikan kepada Inspektur Jenderal Imipas, Rudi Setiawan. Penyerahan tersebut dilakukan bertepatan dengan agenda serah terima jabatan di kementerian terkait.

“Ya, bertepatan dengan serah terima jabatan pada hari ini, kami, dalam hal ini Ibu (anggota) komisioner bidang hukum, telah menyampaikan ya, hasil temuan di Lapas Kelas IIA Cibinong dalam bentuk saran dan perbaikan. Alhamdulillah pada hari ini telah disampaikan ke kementerian,” ungkap Nuzran di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, pada Senin (5/10).

Lebih lanjut, Nuzran menegaskan bahwa pengawasan lembaganya tidak akan berhenti sebatas temuan sidak sesaat. Ombudsman berencana mengkaji ulang tata kelola pemasyarakatan secara komprehensif dari hulu ke hilir melalui mekanisme investigasi atas prakarsa sendiri yang nantinya akan diputuskan dalam Rapat Pleno.

“Kemudian karena ini sifatnya temuan dan inspeksi mendadak, tetapi lebih jauh dari itu adalah kami ingin merumuskan konsep tata kelola dari hulu sampai hilir dalam bentuk nanti investigasi atas prakarsa sendiri yang akan nanti disampaikan di dalam pleno,” terangnya.

Hasil dari investigasi komprehensif ini diproyeksikan mampu melahirkan rekomendasi strategis berskala kelembagaan apabila ditemukan masalah struktural yang mendasar di dalam manajemen pemasyarakatan nasional.

“Jadi tidak sebatas hanya temuan, tetapi ingin kita bagaimana lebih dalam untuk mengetahui bagaimana persoalan lapas ini betul-betul menjadi tata kelola. Apakah nanti rekomendasinya bisa saja Ditjen Pemasyarakatan itu menjadi badan tersendiri. Nah, itu bisa kita lakukan dalam bentuk investigasi yang mendalam untuk itu,” jelas Nuzran.

Meski demikian, ketika disinggung mengenai detail identitas serta jumlah narapidana yang diduga menikmati fasilitas eksklusif di dalam lapas tersebut, Nuzran menyebutkan bahwa lembaganya belum masuk ke ranah detail tersebut dan memerlukan instrumen investigasi khusus.

“Kita belum sedalam itu. Makanya kita butuh satu alat yang di Ombudsman ini adalah investigasi,” ujarnya.

Melalui mekanisme formal investigasi, Ombudsman memiliki kewenangan lebih luas untuk memverifikasi kebenaran informasi, menganalisis data, menelaah dugaan pelanggaran, serta memanggil pihak-pihak terkait secara resmi guna memetakan akar permasalahan secara utuh.

“Nah, kalau investigasi kan lebih mendalam, kita bisa memanggil para pihak dengan asumsi bahwa ada informasi, kemudian ada dugaan, bisa ada data, bisa ada laporan, sehingga mekanisme di Ombudsman lebih dalam lagi untuk mengetahui persoalan dari hulu sampai hilir,” pungkasnya. (Ant/E-4)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *