
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan sejumlah ketentuan turunan untuk memperkuat pelaksanaan pengaturan dan pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS). Penyusunan aturan tersebut dilakukan setelah OJK memperoleh mandat baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Sarjito mengatakan, mandat tersebut mencakup pengaturan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan kegiatan di sektor mineral dan komoditas strategis.
“Sebagai langkah awal menjalankan mandat tersebut, OJK telah menerbitkan dua POJK mengenai BMKS,” kata Sarjito dalam konferensi pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulan September secara daring, Senin (5/10).
Dua regulasi tersebut ialah POJK Nomor 15 Tahun 2026 mengatur tahapan peralihan tugas dan wewenang pengaturan serta pengawasan transaksi BMKS dari Bappebti kepada OJK. Ketentuan tersebut disusun untuk memastikan proses transisi berlangsung secara terukur dan tidak menimbulkan kekosongan hukum.
“POJK ini mengatur mekanisme transisi kewenangan dari Bappebti kepada OJK agar berjalan lancar dan terukur,” ujarnya.
Sementara itu, POJK Nomor 16 Tahun 2026 mengatur penyelenggaraan BMKS. Ketentuan tersebut mencakup pelaku kegiatan perdagangan, tata cara perdagangan, penyelenggaraan transaksi, tata kelola, manajemen risiko, perlindungan pengguna jasa, hingga penegakan integritas.
“POJK ini juga, alhamdulillah berlaku sejak tanggal 1 Januari 2027,” jelasnya.
Dua regulasi tersebut menjadi dasar bagi OJK dalam mempersiapkan peralihan kewenangan pengaturan dan pengawasan BMKS yang sebelumnya berada di bawah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Setelah kedua POJK tersebut diterbitkan, OJK kini melanjutkan penyusunan aturan yang lebih teknis untuk mendukung pelaksanaan pengawasan BMKS. Ketentuan turunan tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK).
Adapun PADK yang tengah disiapkan mencakup sejumlah aspek, antara lain penyelenggaraan BMKS oleh bursa, lembaga kliring, lembaga kustodian elektronik, serta perantara perdagangan.
Selain itu, OJK menyiapkan ketentuan mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama penyelenggara BMKS serta aturan terkait perdagangan produk BMKS.
“Ketentuan turunan ini akan mengatur aspek teknis dalam penyelenggaraan BMKS,” tutur Sarjito.
Pengaturan tersebut menjadi bagian dari persiapan OJK dalam menjalankan kewenangan pengawasan BMKS secara penuh sesuai dengan mandat dalam UU P2SK. (Ins/P-3)
