KPK Imbau Pejabat Baru Kabinet Prabowo Segera Lapor LHKPN
Ilustrasi(Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan instruksi tegas kepada para pejabat negara yang baru saja dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto untuk segera merampungkan kewajiban Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Langkah administratif ini dinilai krusial sebagai fondasi awal pencegahan praktik rasuah di lingkungan pemerintahan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa kepatuhan ini diatur secara ketat berdasarkan regulasi yang berlaku bagi setiap pejabat publik di Indonesia.

“KPK mengimbau kepada para pejabat baru yang dilantik dalam reshuffle kabinet untuk segera memenuhi kewajiban pelaporan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Budi kepada awak media di Jakarta, Senin (5/10).

Tenggat Waktu dan Ketentuan Pelaporan

Berdasarkan ketentuan lembaga antirasuah, kewajiban pelaporan LHKPN ini tidak hanya ditujukan bagi figur yang baru menduduki jabatan publik, tetapi juga mencakup pejabat yang masa baktinya telah rampung. Seluruh pihak terkait diberi batas waktu maksimal dua bulan terhitung sejak tanggal pelantikan resmi atau hari terakhir masa jabatan mereka.

KPK memandang bahwa transparansi finansial merupakan instrumen penting guna mengukur integritas seorang penyelenggara negara serta memberikan ruang kontrol secara langsung bagi masyarakat luas.

“Kepatuhan dalam pelaporan LHKPN menjadi wujud komitmen transparansi atas harta kekayaan seorang penyelenggara negara sekaligus ruang bagi publik untuk turut melakukan pengawasan,” lanjut Budi.

Lebih lanjut, lembaga pimpinan nasional tersebut mengajak masyarakat untuk aktif memantau rekam jejak finansial pejabat melalui platform digital resmi yang telah disediakan guna mendukung pengawasan integritas secara partisipatif.

“KPK juga mengajak masyarakat untuk turut memanfaatkan keterbukaan informasi LHKPN sebagai bagian dari partisipasi publik dalam mengawal integritas penyelenggara negara. Data LHKPN dapat dipantau oleh masyarakat melalui kanal resmi e-LHKPN KPK,” jelasnya.

Daftar Pejabat yang Dilantik

Kebijakan pelaporan LHKPN ini menyusul gelombang pelantikan sejumlah menteri, wakil menteri, kepala lembaga, hingga jajaran Dewan Pertimbangan Presiden yang diselenggarakan oleh Presiden Prabowo Subianto pada rentang 1 hingga 2 Oktober 2026.

Adapun deretan tokoh yang resmi mengemban jabatan baru tersebut meliputi:

  • Sektor Menteri & Pimpinan Lembaga: Bahlil Lahadalia, Sugiono, Dudung Abdurachman, Arrmanatha Christiawan Nasir, Sarmuji, Drajad Hari Wibowo, Nurkholisoh Ibnu Aman, Luky Alfirman, Muhammad Saleh Mustafa, serta Irwan Meilano.
  • Sektor Penegak Hukum & Militer: Listyo Sigit Prabowo, Dedi Prasetyo, Aryanto Wibowo, Fadil Imran, Nuzran Joher, Radian Syam, Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, dan Komisaris Jenderal Polisi Wahyu Hadiningrat.
  • Dewan Pertimbangan Presiden & Tokoh Nasional: Pratikno, Hatta Rajasa, Muhammad Qodari, Sinta Nuriyah Wahid, Muhammad Quraish Shihab, Agum Gumelar, Chairul Tanjung, Said Aqil Siroj, Muhammad Anwar Iskandar, Yahya Cholil Staquf, Jusuf Wanandi, Budi Gunawan, dan Bambang Soesatyo.
  • Tokoh Publik & Profesional Lainnya: Salim Segaf Aljufrie, Soekarwo, Dato’ Sri Tahir, Rocky Gerung, Ida Bagus Purwalaksana, Philip Kuncoro Wijaya, Budi Santoso Tanuwibowo, Anwar Usman, Muhammad Hatta, Jusuf Hamka, Margarito Kamis, Jacky Manuputty, hingga Ignasius Jonan.



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *