
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pencapaian signifikan dalam pemberantasan penipuan digital melalui Indonesia Anti-Scam Center (IASC). Hingga September 2026, total dana korban scam yang berhasil diblokir mencapai Rp811,1 miliar.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, mengungkapkan bahwa dari total dana yang diblokir tersebut, sebagian telah dikembalikan kepada para korban.
“Total dana korban yang berhasil diblokir sebesar Rp811,1 miliar, sementara dana yang telah dikembalikan kepada korban mencapai Rp207,16 miliar. Dana ini berasal dari rekening di 24 bank yang digunakan pelaku kejahatan penipuan,” ujar Dicky dalam konferensi pers RDKB September 2026 di Jakarta, Senin (5/10).
Data Laporan dan Pemblokiran Rekening
Sepanjang operasional IASC, OJK telah menerima 702,34 ribu laporan. Rinciannya, sebanyak 334,75 ribu laporan disampaikan melalui Pelaku Usaha Sektor Keuangan (bank dan penyedia sistem pembayaran), sementara 367,58 ribu laporan disampaikan langsung oleh korban ke dalam sistem IASC.
Dari laporan tersebut, teridentifikasi sebanyak 1,37 juta rekening yang terverifikasi, dengan 702,83 ribu rekening di antaranya telah dilakukan pemblokiran. Selain itu, IASC juga menemukan 173.718 nomor telepon yang dilaporkan terkait aktivitas penipuan.
Penegakan Ketentuan Market Conduct
Selain penanganan scam, OJK secara tegas melakukan pengawasan perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK). Selama periode 1 Januari hingga 13 September 2026, OJK telah memberikan sanksi kepada sejumlah PUJK yang melanggar ketentuan:
- 141 peringatan tertulis kepada 101 PUJK.
- 6 instruksi tertulis kepada 6 PUJK.
- 52 sanksi denda kepada 44 PUJK.
- 157 PUJK melakukan penggantian kerugian konsumen dengan total nilai Rp82,96 miliar.
Khusus terkait pelanggaran transparansi, iklan, dan petugas penagihan, OJK menjatuhkan 76 sanksi peringatan tertulis dan 43 sanksi denda sebesar Rp8,73 miliar. OJK juga mengenakan denda Rp570 juta kepada 8 PUJK yang lalai menyampaikan laporan penilaian sendiri (self-assessment) tahun 2025 hingga batas waktu 30 September 2026.
Layanan Pengaduan dan Aktivitas Ilegal
Dalam aspek layanan konsumen, OJK menerima 527,38 ribu permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) sejak awal tahun hingga 14 September 2026. Dari jumlah tersebut, terdapat 82.092 pengaduan yang didominasi oleh sektor teknologi finansial (36.435 pengaduan) dan perbankan (26.091 pengaduan).
Terkait aktivitas keuangan ilegal, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan 1.222 entitas ilegal hingga 30 September 2026. Jumlah ini terdiri dari 951 pinjaman online ilegal, 242 entitas investasi ilegal, dan 27 gadai ilegal.
“Satgas PASTI terus memantau sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat untuk memastikan integritas sektor jasa keuangan tetap terjaga,” pungkas Dicky. (Ant/E-3)
