
PERTUMBUHAN populasi kendaraan listrik (EV) di Indonesia yang kian masif menuntut kesiapan infrastruktur pendukung, terutama Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU). Namun, ketersediaan unit pengisian daya saja tidak cukup. Diperlukan pemahaman mendalam mengenai tata krama dan etika penggunaan fasilitas bersama demi kenyamanan seluruh pengguna kendaraan zero emisi.
Ketua Umum Komunitas Mobil Elektrik Indonesia (Koleksi), Arwani Hidayat, menekankan bahwa edukasi mengenai tata krama ini harus berjalan beriringan dengan kebijakan dan penegakan regulasi yang tegas dari penyedia layanan. Hal ini bertujuan untuk melindungi hak setiap pengguna dalam mengakses energi secara adil.
“Infrastruktur pengisian daya yang terus bertambah tidak akan berdampak maksimal jika tidak dibarengi dengan budaya pengguna yang tertib. Koleksi secara proaktif merilis panduan ini sebagai bentuk tanggung jawab moral dari akar rumput,” ujar Arwani dalam keterangan resminya, Minggu (4/10).
Tiga Tahapan Etika Penggunaan SPKLU
Panduan yang diterbitkan oleh Koleksi membagi tata cara penggunaan fasilitas pengisian daya ke dalam tiga tahapan utama, yakni sebelum pengisian, saat pengisian, dan setelah pengisian selesai. Berikut adalah rincian poin-poin pentingnya:
1. Tahap Persiapan dan Antrean
Sebelum menuju lokasi SPKLU, pengguna sangat disarankan untuk memantau ketersediaan mesin dan status port melalui aplikasi penyedia layanan, seperti PLN Mobile. Langkah ini penting untuk menghindari penumpukan kendaraan di satu titik yang sedang mengalami gangguan atau sudah penuh.
Terkait sistem antrean, Koleksi memberikan panduan sebagai berikut:
- Jika tersedia sistem antrean digital, pengguna wajib memindai barcode atau QR Code untuk mendapatkan nomor urut resmi.
- Apabila sistem digital belum tersedia, urutan berlaku secara konvensional berdasarkan kendaraan yang lebih dulu tiba di area tunggu.
- Dilarang keras menjadikan charging bay sebagai tempat parkir jika kendaraan tidak sedang melakukan pengisian daya.
2. Saat Melakukan Pengisian Daya
Ketika giliran tiba, pengguna harus memastikan kendaraan diparkir tepat di dalam garis marka agar tidak menghalangi akses pengguna lain atau menutup ruang gerak nozzle. Jika pemilik kendaraan harus meninggalkan mobilnya selama proses pengisian, sangat disarankan untuk mencantumkan nomor telepon yang aktif di dasbor. Hal ini memudahkan komunikasi jika terjadi kendala teknis atau situasi darurat.
Salah satu poin krusial dalam panduan ini adalah penerapan “The 80 Percent Rule” pada fasilitas DC Fast Charging. Saat terjadi antrean panjang, pengguna dianjurkan untuk mengakhiri pengisian setelah baterai mencapai 80 persen.
Mengapa Harus Berhenti di 80%?
Secara teknis, kecepatan penerimaan daya baterai akan melambat drastis setelah kapasitas mencapai 80 persen. Mengisi sisa 20 persen terakhir membutuhkan waktu yang hampir sama dengan mengisi dari 10 ke 80 persen. Dengan berhenti di angka 80 persen, pengguna membantu menjaga kelancaran antrean bagi pengguna lain yang lebih membutuhkan daya cepat.
3. Setelah Pengisian Selesai
Ketertiban setelah pengisian menjadi kunci efisiensi SPKLU. Koleksi menegaskan bahwa pengguna dilarang mencabut konektor kendaraan lain tanpa izin pemiliknya. Setelah proses pengisian selesai, kendaraan harus segera dipindahkan dari charging bay dalam waktu maksimal 5 hingga 10 menit.
Selain itu, aspek teknis dan kebersihan juga menjadi perhatian:
- Kembalikan nozzle ke dudukannya dan pastikan terkunci dengan benar.
- Rapikan kabel pengisian agar tidak tergeletak di aspal. Kabel yang melintang di jalan berisiko rusak jika terlindas kendaraan lain.
- Jaga kebersihan area dengan tidak meninggalkan sampah di sekitar charging bay.
Dorongan Sanksi Tegas
Selain memberikan panduan moral, Koleksi juga mendorong penyedia layanan (seperti PLN atau operator swasta) untuk menerapkan sanksi bagi pengguna yang menyalahgunakan fasilitas.
Beberapa usulan sanksi meliputi penerapan idle fee (biaya tambahan bagi kendaraan yang sudah penuh tapi tidak segera pindah) hingga pemblokiran akun bagi pelanggar berulang.
Dengan adanya panduan etika ini, diharapkan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia tidak hanya tumbuh secara kuantitas infrastruktur, tetapi juga kualitas budaya penggunanya. Toleransi, komunikasi, dan efisiensi bersama menjadi fondasi utama dalam mendukung transisi energi di sektor otomotif nasional.
| Kategori Etika | Tindakan yang Diharapkan |
|---|---|
| Antrean | Gunakan aplikasi (PLN Mobile) dan patuhi nomor urut digital/fisik. |
| Durasi Pengisian | Terapkan aturan 80% pada DC Fast Charging saat antrean padat. |
| Pasca Pengisian | Pindahkan mobil dalam 5-10 menit dan rapikan kabel/nozzle. |
| Komunikasi | Cantumkan nomor telepon di dasbor jika meninggalkan kendaraan. |
(Ant/Z-1)
